Antarajabar.com - Kementerian Perdagangan RI mendorong pemerintah daerah untuk berperan dan inisiatif membangun kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di daerah masing-masing untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Jumlah UPTD Metrologi yang ada saat ini baru ada 62 unit dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Kami mendorong pemerintah daerah untuk inisiatif mendorong pembangunan UPTD Metrologi di daerah masing-masing," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo pada Rakor Pengawasan Metrologi Legal Nasional di Bandung, Rabu.

Ia menyebutkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci metrologi legal dan tertib ukur. Pihaknya terus memberikan pemahaman terkait metrologi legal dan tertib ukur kepada pemerintah daerah.

Menurut Widodo, untuk pembangunan fasilitas UPTD Metrologi seharusnya tidak tergantung kepada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya tidak mungkin melakukan percepatan pembangunan UPTD dalam jumlah banyak.

"Kami berhadap dengan dengan dasar UU Nomor 23/2014 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah bisa berinisiatif dalam pengadaan UPTD metrologi di daerah. Pasalnya pada 1 Januari 2017 pengawasan ukur, timbang, takar dan perlegkapanya (UTTP) akan dilimpahkan kepada pemerinta kabupaten/kota sehingga jelas harus ada UPTD metrologi," kata Widodo.

Pasalnya, menurut dia bila mengandalkan DAK maka membutuhkan waktu 20 tahun untuk bisa menghadirkan kantor UPTD Metrologi di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut dia Kemendag menetapkan kegiatan kemetrologian melalui program prioritas peningkatan tertib ukur. Program itu diharapkan memberikan jaminan bagi konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dan transaksi dagang.

"Program ini dapat terlaksana baik dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya mendukung pembangunan UPTD metrologi di daerah," katanya.

Ia menyebutkan, pembangunan UPTD Metrologi membutuhkan biaya senilai Rp3 miliar, belum termasuk tanah tempat bangunan itu berdiri. Namun kehadiran UPTD Metrologi sangat penting untuk perlindungan konsumen.

"Selama ini masih banyak pemerintah daerah yang hitung untung rugi membangun UPTD Metrologi. membangun UPTD jangan menghitung PAD, namun kepastian dan legal ukur untuk melindungi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut ia mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota untuk sementara bisa menempatkan petugas dan pengawas ukur metrologi di bagian yang mengurusi perdagangan. Kementerian Perdagangan akan memfasilitasi mutasi PNS pengawas metrologi.

Pada kegiatan Rakor Pengawasan Metrologi dan Legal Nasional Kementerian Perdagangan itu juga menetapkan sebanyak lima daerah menjadi calon daerah tertib ukur dan 167 pasar rakyat tertib ukur. Daerah yang menjadi calon daerah tertib ukur 2016 adalah Kabupaten Badung Bali, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Serang.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan itu juga menyebutkan sepanjang 2015 pohaknya melakukan pengawasan terhadap 5.400 unit alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya.

"Dari total pengawasan itu, 82 persen dilakukan pada timbangan di pasar. Sebagian besar UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi," kata Widodo menambahkan.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016