Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp86,04 miliar sepanjang periode tahun 2024.
"Angka tersebut melampaui target 190,94 persen yang ditetapkan pada awal tahun," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Alberthus Fentani Senat di Bandung, Senin.
PNBP terbesar itu, kata Alberthus, diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini berhasil diterbitkan sebanyak 145.466 paspor yang terdiri dari 86.457 paspor biasa, 57.987 paspor elektronik biasa dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat.
Alberthus menerangkan dalam hal penolakan, permohonan paspor WNI terdapat 364 permohonan yang ditolak, sedangkan terdapat 71 permohonan paspor yang ditangguhkan di sepanjang Tahun 2024.
Imigrasi Bandung juga melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 127 kali untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat dan mengurai kepadatan layanan di kantor imigrasi itu sendiri.
Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan warga negara asing (WNA), yaitu penerbitan izin tinggal.
Pada tahun 2024 ini, kata dia, Kantor Imigrasi Bandung menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival (e-Voa) bagi 423 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi 235 orang asing.
"Kemudian penerbitan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi 196 orang asing, perpanjangan ITAS bagi 1.143 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) bagi 24 orang asing dan perpanjangan ITAP bagi 69 orang asing," kata Alberthus.
Di lokasi yang sama, Kasi Lantaskim Kanim Bandung Fitra Izhari menjelaskan terkait dengan 364 permohonan paspor WNI yang ditolak Kanim Kelas I TPI Bandung, memiliki alasan bermacam-macam, seperti persyaratan administrasi yang tidak lengkap, hingga yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang cukup baik saat diwawancarai petugas.
"Kemudian bisa juga karena ada kesalahan-kesalahan saat pengisian formulir dan lain-lain. Jadi sifatnya masih administratif hingga permohonan paspornya ditolak ketika diajukan," kata Fitra.
Terkait adanya kemungkinan penolakan itu karena dicurigai adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri dengan alasan bekerja, Fitra menyampaikan hal itu bisa saja menjadi salah satu alasan petugas.
Namun demikian, kata Fitra, dengan aturan terbaru, mempermudah persyaratan untuk paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri, karenanya Kanim Bandung melakukan penguatan pada bagian wawancara pembuatan paspor.
"Jadi berdasar surat edaran terakhir untuk paspor sudah dikembalikan persyaratannya jadi yang awal yakni KTP, KK, dan Akta Kelahiran, sehingga kami tidak bisa minta rekomendasi atau persyaratan yang lain, sehingga kita hanya bisa di bagian wawancara memberikan advice (masukan) pada yang bersangkutan," ucapnya.
Fitra mengatakan apabila paspor yang dimohonkan ini akan digunakan untuk bekerja, pihak Kanim Bandungakan memberikan masukan kepada yang bersangkutan untuk menelengkapi persyaratan-persyaratan seperti form atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan ketenagakekerjaan seperti dari Disnaker serta dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
"Jadi tidak serta-merta kami akan melakukan penolakan. Tapi itu bisa selama persyaratan lengkap ya kemudian tidak ada indikasi-indikasi kesalahan tadi ataupun ada apa dokumen-dokumen yang mungkin kami anggap tidak jelas yang sudah pasti kami lakukan penolakan," ucap Fitra menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024