Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan lima paket kebijakan penyerapan anggaran agar akselerasi APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 bisa semakin optimal dan sederhana.
        
"Lima paket kebijakan ini mayoritas akan berisi mengenai kemudahan kabupaten/kota mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Senin.
        
Menurut dia, lima paket kebijakan penyeraan anggaran tersebutjuga akan menyangkut dana bagi hasil, bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan sosial, hibah hingga tim pengelolaan anggaran daerah (TAPD).
        
"Dan terkait anggaran sesuai arahan Gubernur, kita lakukan deregulasi. Ada lima paket perbaikan peraturan dalam rangka mempercepat penyerapan dan pertanggungjawaban,¿ kata dia.
        
Ia mengatakan langkah menyiapkan lima paket kebijakan penyerapan anggaran ini dilakukan afar pelaporan akan jauh lebih akurat dan cermat.
        
Kemudian deregulasi akan menyangkut tata cara pencairan, tata cara bagaimana pengusulan pencairan oleh daerah dan lain-lain dan salah satu yang sudah siap aplikasinya adalah pencairan dana bagi hasil ke daerah.
        
Menurut dia, untuk pembagian dana bagi hasil dari sektor PKB, BBNKB, pajak rokok dan air permukaan akan langsung ditransfer oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar ke rekening kabupaten/kota.
        
Dikatakannya transfer ini tak lagi menunggu ajuan dari daerah yang bisa memakan waktu lama karena harus direkap dan dicek ulang. "Jadi nanti transfer sudah sesuai perolehan daerah, sehingga mereka dapat cashflow yang cepat juga," katanya.
        
Ia mengatakan besaran dana bagi hasil sudah dihitung mana hak daerah dan provinsi sesuai ketentuan seperti PKB dan BBKB yang mencapai porsi 30 persen.
        
Kebijakan langsung mentransfer dana ini, kata dia, nantinya akan dilakukan setiap memasuki triwulan I, II dan III dan pada triwulan IV realisasinya sesuai data dan fakta dikurangi transfer yang sudah dilakukan di I, II dan III.
        
"Kemudian untuk sisanya itu untuk triwulan IV. Pemprov menjamin dengan adanya deregulasi maka likuiditas di kas daerah akan semakin besar dan bisa meningkatkan akselerasi pembangunan.
        
Ia mengatakan sebelum ada kebijakan daerah harus pro aktif agar bisa diproses Pemprov Jabar dan sekarang dananya sudah tersedia di kas daerah. "Karena itu 2016 ini ada perubahan regulasi, "katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016