Antarajabar.com - Empat warga Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yakni Ifan Sopian (18), Dasep (35), Edi Midun (40), dan Ayu (30) mengaku sebagai korban sindikat penjualan organ ginjal yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Saya menjual ginjal ini karena kesulitan ekonomi sehingga rela menjual ginjal saya untuk melunasi hutang saya," kata Ifan Sopian kepada wartawan, Jumat.
Ifan menjual ginjalnya seharga Rp 75 juta kepada salah seorang tersangka AG (diamankan oleh Polisi) dan bujukan tersangka itu karena sedang terlilit utang sebesar Rp3 juta.
Saat ini, Ifan tidak lagi bisa bekerja terlalu keras. Dia mengaku cepat lelah. "Enggak tahu ya, mungkin efek dari operasi ginjalnya, saya tidak bisa bekerja terlalu keras karena cepat lelah," ujarnya.
Pada mulanya, kata dia, istrinya sempat menolak tentang rencana yang akan menjual ginjal namun karena desakan ekonomi akhirnya ia jadi menjual ginjalnya.
"Memang walaupun istri saya sempat menolak rencana saya, akhirnya sepakat dengan Amang untuk menjual ginjal saya. Dia menawar ginjal saya dengan harga Rp70 juta, saya tawar lagi dan akhirnya sepakat di angka Rp75 juta," kata dia.
Menurut dia, proses jual-beli ginjal dirinya berlangsung pada pertengahan Agustus 2015 dan saat itu ia diantar oleh tersangka AG untuk menjalani serangkaian tes di sebuah klinik kesehatan di Kota Bandung.
Setelah dinyatakan sehat dan masuk kategori bisa didonorkan, akhirnya pada 23 Agustus 2015 dijadwalkan untuk operasi di Jakarta.
"Kalau untuk operasi pengangkatan ginjalnya di Jakarta. Di Jakarta saya dibawa sama Dedi dan Engko untuk dioperasi. Pada 26 Agustus pagi-pagi sekitar pukul 06.30, operasi dimulai dengan cara pembiusan total. Beres-beres operasi sekitar pukul 14.00," katanya.
Sementara itu korban lainnya Edi Midun (40) mengatakan dirinya lebih awal ditawari dan dioperasi untuk menjual ginjalnya pada Desember 2014 lalu karena terlilit hutang.
"Jadi waktu itu saya memiliki hutang sekitar Rp 35 juta, akhirnya setelah Amang menawari dan saya pun tertarik. Awalnya istri saya juga menolak, tetapi dengan alasan untuk membayar hutang akhirnya istri saya pun tidak bisa apa-apa lagi," kata dia.
Edi menuturkan saat itu tersangka AG menawar harga ginjalnya itu sebesar Rp80 juta, akan tetapi dia hanya mendapatkan Rp70 juta dengan alasan sisanya diambil untuk tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Saya menjual ginjal ini karena kesulitan ekonomi sehingga rela menjual ginjal saya untuk melunasi hutang saya," kata Ifan Sopian kepada wartawan, Jumat.
Ifan menjual ginjalnya seharga Rp 75 juta kepada salah seorang tersangka AG (diamankan oleh Polisi) dan bujukan tersangka itu karena sedang terlilit utang sebesar Rp3 juta.
Saat ini, Ifan tidak lagi bisa bekerja terlalu keras. Dia mengaku cepat lelah. "Enggak tahu ya, mungkin efek dari operasi ginjalnya, saya tidak bisa bekerja terlalu keras karena cepat lelah," ujarnya.
Pada mulanya, kata dia, istrinya sempat menolak tentang rencana yang akan menjual ginjal namun karena desakan ekonomi akhirnya ia jadi menjual ginjalnya.
"Memang walaupun istri saya sempat menolak rencana saya, akhirnya sepakat dengan Amang untuk menjual ginjal saya. Dia menawar ginjal saya dengan harga Rp70 juta, saya tawar lagi dan akhirnya sepakat di angka Rp75 juta," kata dia.
Menurut dia, proses jual-beli ginjal dirinya berlangsung pada pertengahan Agustus 2015 dan saat itu ia diantar oleh tersangka AG untuk menjalani serangkaian tes di sebuah klinik kesehatan di Kota Bandung.
Setelah dinyatakan sehat dan masuk kategori bisa didonorkan, akhirnya pada 23 Agustus 2015 dijadwalkan untuk operasi di Jakarta.
"Kalau untuk operasi pengangkatan ginjalnya di Jakarta. Di Jakarta saya dibawa sama Dedi dan Engko untuk dioperasi. Pada 26 Agustus pagi-pagi sekitar pukul 06.30, operasi dimulai dengan cara pembiusan total. Beres-beres operasi sekitar pukul 14.00," katanya.
Sementara itu korban lainnya Edi Midun (40) mengatakan dirinya lebih awal ditawari dan dioperasi untuk menjual ginjalnya pada Desember 2014 lalu karena terlilit hutang.
"Jadi waktu itu saya memiliki hutang sekitar Rp 35 juta, akhirnya setelah Amang menawari dan saya pun tertarik. Awalnya istri saya juga menolak, tetapi dengan alasan untuk membayar hutang akhirnya istri saya pun tidak bisa apa-apa lagi," kata dia.
Edi menuturkan saat itu tersangka AG menawar harga ginjalnya itu sebesar Rp80 juta, akan tetapi dia hanya mendapatkan Rp70 juta dengan alasan sisanya diambil untuk tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016