Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Gudang Produsen, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

"Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," kata Budi melalui keterangan yang diterima di Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Budi mengatakan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.

Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Terkait hal ini, Mendag mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

"Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Apabila terbukti tidak sesuai ketentuan, maka produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.


Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.

"Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan," ujar Rusmin.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag amankan baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024