Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan opsen pajak yang akan diberlakukan awal Januari 2024, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal kabupaten dan kota.
"Sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur," kata Dedi di Bandung, Senin.
Kebijakan opsen pajak kendaraan ini, kata Dedi, berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023," ujar Dedi.
Kebijakan opsen ini, akan mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejak aturan ini ditetapkan, Pemprov Jabar melalui Bapenda, melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, sehingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.
Dalam aturan terbaru itu, terdapat skema opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.
Perhitungan Pajak dengan Opsen
"Sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur," kata Dedi di Bandung, Senin.
Kebijakan opsen pajak kendaraan ini, kata Dedi, berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023," ujar Dedi.
Kebijakan opsen ini, akan mulai diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejak aturan ini ditetapkan, Pemprov Jabar melalui Bapenda, melakukan sejumlah persiapan dari mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, sehingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.
Dalam aturan terbaru itu, terdapat skema opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sederhananya, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.
Perhitungan Pajak dengan Opsen
Besaran opsen pajak kendaraan bermotor, ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang, namun bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.
Untuk perhitungan PKB 2025 dengan Opsen yang dibandingkan dengan sebelum Opsen adalah:
Untuk perhitungan PKB 2025 dengan Opsen yang dibandingkan dengan sebelum Opsen adalah:
- Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)
contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp423.898.
Kesimpulannya, terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6 persen.
Kemudian, penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75 persen menjadi 1,86 persen sudah termasuk 66 persen pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.
Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut dia, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut.
Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.
"Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya. Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap," ucap Dedi.
Menurut Dedi, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik.
"Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata," tuturnya.
Kesimpulannya, terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6 persen.
Kemudian, penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75 persen menjadi 1,86 persen sudah termasuk 66 persen pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.
Dedi Taufik menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut dia, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut.
Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.
"Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya. Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap," ucap Dedi.
Menurut Dedi, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik.
"Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024