Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengimbau masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, agar menghindari praktik ilegal dan tidak menjadi pekerja migran melalui jalur perekrutan non-prosedural.
“Jangan berangkat secara non-prosedural karena perlindungan hanya bisa diberikan melalui pendataan. Kalau kita tahu mereka di mana, akses perlindungannya lebih mudah,” kata Christina saat kunjungan kerja di Cirebon, Senin.
Baca juga: Pekerja migran asal Cirebon bertemu keluarganya usai putus komunikasi 37 tahun
Ia mengatakan langkah ini penting untuk memastikan perlindungan penuh bagi mereka, yang hanya dapat diberikan jika keberadaan pekerja migran tercatat secara resmi.
Christina juga menyoroti maraknya iklan rekrutmen ilegal di media sosial, yang menjanjikan pemberangkatan ke luar negeri secara mudah dengan gaji tinggi.
Dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memverifikasi informasi tersebut, melalui BP3MI atau P4MI yang tersebar di berbagai daerah.
“Cek kebenaran informasi, apakah lowongan itu benar dan resmi. Pemerintah selalu hadir melindungi, mulai dari persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan,” ujarnya.
Christina menyampaikan risiko besar yang dihadapi pekerja migran non-prosedural, terutama terkait pelanggaran hukum di negara tujuan.
Ia mencontohkan kondisi di Malaysia, di mana pekerja tanpa dokumen resmi sering terjaring operasi imigrasi, yang berujung pada penahanan maupun deportasi.
Dia menyebutkan Kementerian P2MI telah menerbitkan surat edaran untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur ilegal.
Bagi masyarakat yang sudah tiba di negara tujuan meski melalui jalur mandiri, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan diri.
Pelaporan ini, lanjut dia, dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Peduli WNI tanpa harus mendatangi kantor perwakilan.
“Cukup laporkan keberadaan melalui aplikasi tersebut agar perlindungan bisa diberikan,” tuturnya.
Christina menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah prioritas dalam upaya perlindungan pekerja migran. Sebab, sepanjang tahun ini sebanyak 11.000 warga Cirebon telah berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi.
Kementerian P2MI bersama pemerintah daerah, telah memperkuat sinergisitas untuk memastikan migrasi yang aman dan legal bagi masyarakat Cirebon.
“Kami ingin lebih banyak warga memiliki akses untuk bermigrasi secara legal dan aman,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 4 pelaku TPPO pekerja migran ilegal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen P2MI: Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024