Antarajabar.com - Kantor pelayanan pajak buka dan melayani wajib pajak hingga pukul 21.WIB pada Malam Tahun Baru 2015.
"Seluruh Kantor pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir tahun 2015 ini buka hingga pukul 21.00 waktu setempat, termasuk di wilayah Jawa Barat," kata Seksi Humas Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Slamet Riyanto di Bandung, Kamis.
Menurut dia, perpanjangan jam layanan itu dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan insentif pajak untuk revaluasi aktiva tetap.
Ia menyebutkan jenis layanan yang diberikan kepada wajib pajak selama penambahan jam layanan adalah layakan penyampaian SPT dan penyampaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
"Selain melayani penyampaian SPT, perpanjangan jam layanan ini juga ditujukan untuk mengakomodasi para wajib pajak yang akan menyampaikan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dengan tarif khusus sebesar tiga persen," katanya.
Sesuai peraturan Menteri keuangan Nomor 191 Tahun 2015, tarif tiga persen ini hanya berlaku bagi permohonan penilaian aktiva tetap yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Ia menyebutkan Tahun Pembinaan Pajak 2015 adalah program yang ditujukan untuk kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang yang belum menyampaikan SPT serta kelompok probadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Melalui program ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak," katanya.
Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Sesuai peraturan menteri insentif pajak yang diberikan melalui program tahun pembinaan pajak berakhir pada Kamis (31/12) ini, tepatnya pukul 21.00 WIB," kata Slamet menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Seluruh Kantor pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir tahun 2015 ini buka hingga pukul 21.00 waktu setempat, termasuk di wilayah Jawa Barat," kata Seksi Humas Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Slamet Riyanto di Bandung, Kamis.
Menurut dia, perpanjangan jam layanan itu dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan insentif pajak untuk revaluasi aktiva tetap.
Ia menyebutkan jenis layanan yang diberikan kepada wajib pajak selama penambahan jam layanan adalah layakan penyampaian SPT dan penyampaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
"Selain melayani penyampaian SPT, perpanjangan jam layanan ini juga ditujukan untuk mengakomodasi para wajib pajak yang akan menyampaikan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dengan tarif khusus sebesar tiga persen," katanya.
Sesuai peraturan Menteri keuangan Nomor 191 Tahun 2015, tarif tiga persen ini hanya berlaku bagi permohonan penilaian aktiva tetap yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Ia menyebutkan Tahun Pembinaan Pajak 2015 adalah program yang ditujukan untuk kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang yang belum menyampaikan SPT serta kelompok probadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Melalui program ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak," katanya.
Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Sesuai peraturan menteri insentif pajak yang diberikan melalui program tahun pembinaan pajak berakhir pada Kamis (31/12) ini, tepatnya pukul 21.00 WIB," kata Slamet menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016