Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan 21 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030 yang dilakukan melalui sidang pleno khusus.
Ketua Senat Akademik UPI Yadi Ruyadi mengatakan dari 21 anggota MWA yang terpilih terdiri dari Rektor UPI, Gubernur Jawa Barat, sembilan anggota dari unsur masyarakat, sembilan anggota dari unsur senat akademik, dan satu anggota dari unsur tenaga kependidikan.
Baca juga: UPI membuka pendaftaran anggota Majelis Wali Amanat periode 2025-2030
"Pemilihan anggota MWA UPI meliputi pemilihan anggota MWA dari unsur masyarakat, pemilihan anggota MWA dari unsur SA, dan pemilihan anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan," kata Yadi di Bandung, Rabu.
Yadi menjelaskan dalam rapat pleno pemilihan MWA UPI, terdapat delapan anggota dari proses pemungutan suara. Selain Gubernur Jabar yang merupakan anggota ex-officio, sejumlah nama terpilih sebagai MWA UPI dari unsur masyarakat, termasuk Abdul Mu'ti yang merupakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen) RI.
"Nama-nama calon yang terpilih sebagai anggota MWA UPI periode 2025-2030 dari unsur masyarakat selain Gubernur Jawa Barat adalah Abdul Mu'ti, Agun Gunandjar Sudarsa, Brigjen TNI (Purn.) Ahmad Saefudin, Hetifah Sjaifudian, Intan Ahmad, Irjen Pol (Purn.) Juansih, Komjen Pol (Purn.) Nanan Soekarna, dan Nu'man Abdul Hakim," kata dia.
Selain unsur masyarakat, dilakukan juga pemilihan anggota MWA UPI dari unsur senat akademik sebanyak sembilan orang yaitu Aan Komariah, Dedi Koswara, Dedi Sutedi, Disman, Harry Kamijantono, Nanang Ganda Prawira, Nina Sutresna, Riandi, dan Yunus Abidin.
“Peserta rapat pleno secara mufakat menyetujui kesembilan orang anggota senat akademik yang bersedia untuk ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur senat akademik,” katanya.
Lebih lanjut Yadi menyampaikan rapat pleno juga berhasil menetapkan satu anggota MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan. Peserta rapat secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan Aji Ahmad Fauzi sebagai anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, nama-nama yang terpilih akan diajukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri.
Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak penetapan dalam rapat pleno, sesuai Peraturan MWA No. 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal 28 ayat (7).
Baca juga: Guru Besar UPI: Sembilan Pilar Pendidikan Musik Sekolah Dasar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024