Kepolisian Resor Garut menembak dua pelaku kasus spesialis pencurian sepeda motor karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi yang aksinya sering meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dua-duanya telah kita lakukan upaya paksa, dan karena ada tindakan perlawanan untuk melarikan diri maka kami terpaksa lakukan tindakan tegas yang terukur," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Senin.

Baca juga: Pelaku begal bersenjata api ditembak mati Polres Garut

Ia menuturkan dua tersangka yakni inisial AWS (49) alias Cobra warga Kabupaten Garut, dan A (34) alias Adok warga Lampung yang ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua tersangka itu, kata dia, ditangkap di tempat berbeda untuk tersangka AWS ditangkap di rumahnya di Garut, sedangkan tersangka lain A ditangkap di Jalan Tol saat menumpang bus umum menuju Lampung.

"Kita lakukan penangkapan, salah satunya ketika satu tersangka akan berusaha melarikan diri ke luar Jawa, tepatnya pada saat yang bersangkutan di kendaraan umum bus menuju Merak," katanya.

Ia menyampaikan kedua tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar menjalani tahanan di Tasikmalaya enam bulan lalu.

Meski sudah pernah dihukum, kata dia, kedua tersangka itu kembali nekat melakukan kejahatan serupa dengan mencuri sepeda motor di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Garut.

"Kita lakukan pengejaran dan penyelidikan, dan alhamdulillah berkat adanya bantuan CCTV, kita dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran," katanya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi berbentuk huruf T, kemudian kunci pembuka tutup magnet, dan enam kendaraan sepeda motor hasil curian.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, sepeda motor yang berhasil disita polisi, selanjutnya diserahkan kepada pemilik sepeda motor yang sebelumnya menjadi korban pencurian oleh kedua tersangka itu.

Baca juga: Polres Garut kerahkan jajaran manfaatkan lahan kosong untuk ketahanan pangan

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024