Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak Pemerintah Kota Bandung untuk mengyinergikan seluruh proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang akan dibangun seperti kereta gantung dan mass rapid transit (MRT).
         
"Jadi sebelum Peraturan Presiden tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasionalis Perkotaan Cekungan Bandung terbit pihaknya meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak mengumbar rencana lelang proyek seperti cable car atau MRT," kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis.
        
Pihaknya mengimbau Wali Kota Bandung untuk bersabar terkait rencana pembangunan infrastruktur di Kota Bandung Perpres Cekungan Bandung diterbitkan oleh pemerintah pusat.
         
"Memang pembangunan agak terlambat sedikit, tapi kalau sudah ada payung hukum ke depannya akan lebih cepat," katanya.
         
Menurut dia rencana pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Kota Bandung juga tidak boleh mengabaikan daerah tetangga seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung juga Bandung Barat.
        
"Di dalam Perpres ini seluruh rencana tata ruang di Bandung Raya diintergrasikan," kata Iwa.
        
Selain itu, pihaknya menilai tender kereta ringan MRT atau cable car yang sudah didengungkan Ridwan Kamil bisa sia-sia karena Perpres Cekungan Bandung Raya draftnya baru akan tuntas akhir November ini.
         
"Kita harus hati-hati karena bisa berimplikasi pada yang lain. Kami dari awal ingin pembangunan [Bandung Raya] terpadu," ujarnya.
        
Lebih lanjut ia mengatakan proyek-proyek infrastruktur bidang transportasi jika sudah dipayungi Perpres diprediksi akan lebih cepat karena seluruh rencana moda transportasi yang disusun Pemprov Jabar maupun Kota sudah terintegrasi di dalamnya.
        
"Pemerintah Kota Bandung tidak bisa jalan sendiri, kami juga harus memfasilitasi kewenangan Pusat yang ada di Bandung Raya," katanya.
         
Pihaknya mengkhawatirkan jika regulasi tidak diindahkan maka pembangunan di wilayah Bandung Raya jatuh seperti kota-kota lain yang tidak tertata dan terkoordinasi satu sama lain.
         
"Perpres ini membuat perda tata ruang provinsi dan kab/kota lebih tertata. Ini menuju kesana," katanya.
        
Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang menambahkan pihaknya bersama Pemprov Jawa Barat tengah mengakselerasi agar Perpres tersebut segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
        
"Dan ditrgetnya semester I 2016 mendatang sudah bisa selesai Perpres ini, draft finalnya diharapkan 30 November bisa selesai," katanya.
         
Menurutnya penyelesaian Perpres yang akan menjadi panduan pembangunan di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan sebagian Sumedang ini lama terkatung-katung.
         
Dirinya menunjuk penentuan definisi membuat pembahasan berlarut-larut dan tidak menemukan titik temu dan ada delapan bulan kekosongan tidak membahas ini karena konflik definisi, ujarnya.


Pewarta: Ajats

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015