Antarajabar.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Kepala SMA Negeri 5 Pameungpeuk, Garut, untuk mengganti uang program bantuan siswa miskin sebesar Rp276.994.000 yang hilang dicuri usai mengambil uang dari kantor BNI cabang Cikajang, Garut.
        
"Jika tidak mengganti uang tersebut maka kepala sekolah bisa dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Garut, Cecep Firmansyah kepada wartawan, Rabu.
        
Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika Kepala SMA 5 Garut Encep Syuhada mengambil uang bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah pusat  dari kantor BNI di Kecamatan Cikajang, Jumat (13/11).
        
Uang tersebut, kata Cecep, dibawa menggunakan mobil kepala sekolah, setibanya di sekolah uang tersebut ditinggal di dalam mobil hingga akhirnya uang diambil pencuri dengan memecahkan kaca mobil.
        
"Dia saat datang langsung mengecek siswa-siswanya yang sedang melakukan ekstra kurikuler, beberapa siswanya melihat ada orang yang memecahkan kaca mobil," katanya.
        
Menurut Cecep kejadian itu merupakan kelalaian kepala sekolah dan perbankan yang seharusnya tidak diperbolehkan diambil sendiri melainkan oleh pihak perbankan.
        
Terkait alasan perbankan mencairkan uang karena ada rekomendasi dari pejabat dinas pendidikan, Cecep menegaskan tidak ada rekomendasi.
        
"Ini ada unsur kelalaian baik yang dilakukan kepala sekolah maupun pihak bank, sesuai aturan, dana BSM diantarkan pihak bank ke sekolah," katanya.
        
Adanya kelalaian itu, kata Cecep, kepala sekolah diharuskan mengganti dengan batas waktu 15 hari sejak laporan kehilangan uang tersebut.
        
Uang ganti itu, kata dia, diharuskan tunai disaksikan pihak terkait diantaranya kepolisian, komite sekolah, dan pejabat dinas pendidikan.
        
"Atas kelalaiannya ini, kepala sekolah harus bertanggung jawab dengan batas waktu 15 hari sejak kejadian," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015