Antarajabar.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur, tetap akan menjalankkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 karena harus dilaksanakan seluruh Pemerintah di kabupaten/kota di seluruh indonesia.  
  
"Kami tidak bisa mengabaikan peraturan tersebut, sehingga tuntutan buruh untuk menaikan UMR sesuai dengan tuntutan dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,7 juta,belum bisa kita lakukan," kata Kepala Dinsosnakertrans, Sumitra di Cianjur, Kamis.
        
Dia menjelaskan, dalam pemabahasan bersama menteri tenaga kerja beberapa waktu lalu di Bandung, disimpulkan jika PP tersebut harus tetap dijalankan, tidak bisa diabaikan atau dirubah."Kami didaerah hanya menjalankan, jika tidak itu melanggar aturan," katanya.
        
Dia mengatakan, PP tersebut sudah dirancang selama dua belas tahun dan merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan."Tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang, semuanya sudah sesuai," katanya.
        
Dia menuturkan, dengan digulirkannya PP tersebut, tidak akan merugikan pihak manapun, baik buruh ataupun pekerja karena dalam aturan tersebut ditetapkan kenaikan akan terus ada setiap tahunnya, sehingga buruh diuntungkan dan tidak perlu melakukan tuntutan kenaikan upah.
        
Sementara, pihak perusahaan ataupun investor bisa memprediksi kenaikan upah di tahun selanjutnya, sehingga tidak akan ada keresahan kenaikan yang signifikan."Keduanya belah pihak saling diuntungkan, buruh terlindungi haknya, perusahaan tidak perlu kebingungan," katanya.
        
Kedepannya pihak perusahaan dapat memprediksi kenaikan upah dan menambah karyawan karena hal tersebut semakin menguntungkan karena penyerapan tenaga kerja semakin banyak. Pihak perusahaan bisa memperhitungkan, dengan kenaikan bisa merekrut berapa banyak pekerja di tahun selanjutnya..

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015