Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI menyebut kasus prajurit yang diduga menggunakan uang satuan buat judi online (judol) masuk tahap persidangan di pengadilan militer.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.
Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, minggu ini, di hadapan wartawan menyebut sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Dari jumlah itu, ada prajurit yang saat ini dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online.
"Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Walaupun demikian, Yusri belum dapat mengungkap asal satuan prajurit itu berikut jumlah dan identitas oknum tersebut.
Terlepas dari itu, Yusri pada Rabu (13/11) menyebut 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhkan sanksi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI: Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi "online" masuk sidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.
Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, minggu ini, di hadapan wartawan menyebut sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Dari jumlah itu, ada prajurit yang saat ini dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online.
"Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Walaupun demikian, Yusri belum dapat mengungkap asal satuan prajurit itu berikut jumlah dan identitas oknum tersebut.
Terlepas dari itu, Yusri pada Rabu (13/11) menyebut 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhkan sanksi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI: Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi "online" masuk sidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024