Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mengawal proses penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta Kemajuan Kebudayaan yang sudah disetujui oleh DPRD setempat.
 
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan dua raperda ini disusun melalui proses panjang yang mengikuti ketentuan hukum, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan aspek budaya masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Pemkab Cirebon gandeng swasta perkuat industri batik yang ramah lingkungan
 
“Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi perda, sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Cirebon, Selasa.
 
Ia menjelaskan raperda pertama terkait bantuan hukum, merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga kurang mampu.
 
Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi jaminan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh akses bantuan hukum, terutama ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum namun terbentur kendala biaya untuk menyelesaikannya.
 
Wahyu menegaskan pemberian bantuan hukum yang diatur dalam regulasi ini, bertujuan menciptakan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat dari sisi sosiologis.
 
“Pemerintah ingin menghadirkan mekanisme bantuan hukum yang dapat memberikan manfaat baik secara sosiologis bagi masyarakat,” katanya.
 
Selain itu, ia menyebutkan bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Cirebon dalam menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum.
 
“Pendampingan ini bisa dilakukan dari penasihat hukum yang kami siapkan. Hal ini untuk mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya penguatan dan kemajuan kebudayaan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
 
Atas dasar tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyusun Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
 
Ia mengemukakan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki kekayaan budaya yang mencakup berbagai objek seperti tradisi desa, manuskrip, adat istiadat, situs, seni, bahasa, sastra, hingga permainan rakyat dan olahraga tradisional.
 
“Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya, memperkaya budaya daerah, memperteguh identitas daerah, serta mewujudkan masyarakat yang madani,” ujarnya.
 
Ia menambahkan Pemkab Cirebon siap membantu penyusunan dua raperda ini, sehingga bisa diterapkan demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan penguatan pembangunan daerah.
 
“Baik eksekutif maupun legislatif, kami bersama-sama nantinya mengimplementasikan dua regulasi tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Pemkab Cirebon bantu susun Raperda Pengarusutamaan Gender

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024