Komisi XIII DPR RI yang melakukan agenda kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, berpesan mengenai pembinaan bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Seperti, kata Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara, pihaknya menginginkan supaya warga binaan tetap bisa mendapat penghasilan selama menjalani masa tahanannya.

"Pada dasarnya, untuk lembaga pemasyarakatan, kita tidak mengenal kata penjara. Tapi pembinaan, yakni untuk bisa mengembalikan semua manusia pada hakikatnya punya hak untuk hidup layak," kata Dewi pasca kunjungan.

Dewi mengungkapkan dari hasil tinjauannya, Lapas Sukamiskin sendiri telah memiliki program pembinaan yang dikerjasamakan dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jabar.

"Di sini ternyata sudah ada yang namanya pengolahan limbah untuk dibuat menjadi kelambu, itu pesanannya sudah banyak dari berbagai provinsi. Kemudian ada pembuatan perahu nelayan, itu sudah mendapat pesanan dari PLN. Jadi kami melihat secara langsung program pemberdayaan kepada warga binaan supaya nantinya mereka mendapatkan tambahan penghasilan, tambahan ilmu dan bekal ketika kembali ke masyarakat," ucapnya.

Ke depan, Dewi mengatakan Komisi XIII menginginkan warga binaan yang sudah selesai menjalani masa tahanan supaya mendapat pelatihan kerja.
Dia mengusulkan adanya kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di tiap provinsi yang bisa dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi para warga binaan untuk bekal kehidupannya setelah bisa kembali ke lingkungan masyarakat.

"Tujuannya, karena walaupun sudah dibina seperti apa, kadang-kadang di masyarakat stigmanya itu diterima kerjanya masih sulit. Kami harap ini mereka kan adalah SDM bangsa yang harus kita tingkatkan. Jadi ke depannya bisa diikutkan BLK bagi yang syaratnya masuk, dan ini jadi PR kita bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi juga tak menampik terkait masalah di lembaga pemasyarakatan, yaitu tentang kapasitas berlebih warga binaan.

Atas hal tersebut, dia optimistis dengan adanya KUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang dan diberlakukan pada beberapa waktu ke depan, masalah itu perlahan nanti bisa ditekan.

Sebab nantinya, kata Dewi, di KUHP tersebut hakim bisa memutus seseorang dengan hukuman kerja sosial. Kemudian, mekanisme restoratif justice yang sudah lama dijalankan Kejaksaan Agung yang menurutnya akan turut berkontribusi untuk menekan over kapasitas di lapas.

"Kemudian yang saya titipkan, khususnya fasilitas kesehatan. Tidak hanya di sini, tapi hampir di semua lapas. Warga binaan kegiatan fisiknya memang dibatasi, tetapi hak-haknya harus tetap dipenuhi, salah satunya mengenai kesehatan," tuturnya menambahkan.

Pewarta: RYP

Editor : Ricky Prayoga


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024