Antarajabar.com - Kepolisian Resor Garut menangkap 11 orang yang mengeksploitasi tambang emas secara ilegal di kawasan Cihideung, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan karena mereka itu diduga melakukan eksploitasi tambang emas secara ilegal," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Esti Prasetyo Hadi kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan, 11 orang itu di antaranya pemilik lahan dan pemberi modal yang sekarang ditahan di markas Polres Garut.
Penambang tersebut, kata dia, ditangkap karena tidak mampu menunjukkan izin mengeksploitasi tambang emas di kawasan tersebut.
"Mereka sudah diamankan berikut barang buktinya, berupa genset, martil, bor dan barang bukti lainnya yang dipakai untuk menambang emas," katanya.
Ia menyampaikan, adanya penambangan ilegal itu berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kemuudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelakunya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Esti, kawasan Hutan Cihideung sudah lama dijadikan lokasi tambang emas secara ilegal.
"Penambang disana sebagian besar berasal dari Tasik, ada juga warga Garut asal Cisurupan, dan potensi emas disana menurut para penambang memang cukup besar," katanya.
Polres Garut telah memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan menindak tegas jika ada warga yang melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Para penambang ilegal itu dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Penangkapan dilakukan karena mereka itu diduga melakukan eksploitasi tambang emas secara ilegal," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Esti Prasetyo Hadi kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan, 11 orang itu di antaranya pemilik lahan dan pemberi modal yang sekarang ditahan di markas Polres Garut.
Penambang tersebut, kata dia, ditangkap karena tidak mampu menunjukkan izin mengeksploitasi tambang emas di kawasan tersebut.
"Mereka sudah diamankan berikut barang buktinya, berupa genset, martil, bor dan barang bukti lainnya yang dipakai untuk menambang emas," katanya.
Ia menyampaikan, adanya penambangan ilegal itu berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kemuudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelakunya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Esti, kawasan Hutan Cihideung sudah lama dijadikan lokasi tambang emas secara ilegal.
"Penambang disana sebagian besar berasal dari Tasik, ada juga warga Garut asal Cisurupan, dan potensi emas disana menurut para penambang memang cukup besar," katanya.
Polres Garut telah memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan menindak tegas jika ada warga yang melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Para penambang ilegal itu dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015