Satuan Reserta Narkoba Polres Bogor mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama satu bulan terakhir.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Jumat, menyebutkan 29 perkara itu terdiri dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras.
"Selama operasi ini, kami menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ungkap Adhimas.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para tersangka.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Jumat, menyebutkan 29 perkara itu terdiri dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras.
"Selama operasi ini, kami menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ungkap Adhimas.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para tersangka.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024