Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya yang menjadi korban kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung, sepanjang Oktober 2024.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolrestabes Bandung, Rabu, mengatakan puluhan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil operasi selama tiga pekan dengan meringkus delapan orang sebagai tersangka.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, bisa langsung datang ke Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah ini motornya miliknya atau bukan,”kata Budi.
Budi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilang wajib menunjukkan bukti kepemilikan ke Polrestabes Bandung.
“Untuk 20 motor ini jika memang iya kehilangan silakan langsung bisa diambil untuk kami segera kembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan modus yang dipakai para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sebanyak delapan pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.
Budi merinci kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap, lima orang di antaranya adalah residivis, sedangkan dua orang lainnya pelaku yang baru melakukan pencurian.
"Motor-motor yang kami amankan masih di tangan para pemetik. Jadi, belum di tangan penadah. Mereka masih mengumpulkan untuk nanti didistribusikan," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024