Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan selama kampanye pilkada di daerah itu tidak ditemukan pelanggaran kampanye, sedangkan laporan masyarakat hanya satu dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan.

"Kalau temuan tidak ada, terus kalau laporan satu terkait perusakan APK, namun demikian tidak diregistrasi karena tidak ada subjek hukum pelakunya," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ipur Purnama Alamsyah  di Garut, Senin.

Ia menuturkan, Bawaslu Garut selama ini terus mengerahkan seluruh jajarannya di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan langkah antisipasi dan mengawasi setiap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Garut.

Selama satu bulan ini, kata dia, jajaran Bawaslu Garut tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran dalam kegiatan kampanye paslon. Meski begitu pihaknya terus melakukan pengawasan karena tahapan pilkada masih berlangsung.

"Kata tidak ada (temuan) di sini adalah putusannya, bahwa tidak memenuhi unsur," katanya.

Ia menyatakan termasuk adanya kegiatan kampanye melibatkan anak-anak. Setelah dilakukan kajian dijelaskan tidak ada aturan dalam pilkada yang mengatur tentang larangan pada anak-anak, namun cenderung lebih pada masalah etika.

Namun berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak-anak, kata dia, dijelaskan tidak boleh mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan kampanye para paslon.
"Yang tidak boleh itu mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan kampanye, kenyataannya di lapangan memang tidak ada anak-anak yang dieksploitasi, anak-anak juga senang," katanya.

Ia berharap paslon peserta pilkada maupun tim suksesnya dapat mematuhi semua aturan dalam kegiatan kampanye untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban umum.

Bawaslu Garut, lanjut dia, selama ini terus berupaya melakukan pencegahan dan imbauan kepada masyarakat secara tertulis maupun lisan untuk tidak melanggar aturan kampanye.

"Setiap hari kita pantau dan awasi kegiatan kampanye para paslon sesuai zona di tahapan kampanye, ini tentu dengan berbagai metode kampanye," katanya.

Ipur juga berharap semua paslon maupun tim sukses lainnya tidak melakukan politik uang maupun memberi materi lainnya sebagai bagian dalam kegiatan kampanye.

Politik uang maupun tindakan seperti merusak alat peraga kampanye, kata dia, merupakan perbuatan yang dilarang dalam kampanye sesuai dengan undang-undang dalam pilkada.

"Saling menjaga dalam hal kondusivitas, ketenteraman Garut dan juga perusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran, dan diatur dalam UU Pilkada," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024