Mahkamah Agung menyatakan mantan pejabat berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga karena sudah berstatus purnatugas.

"Oleh karena sudah pensiun, yang jelas tidak lagi menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto kepada ANTARA via telepon di Jakarta, Jumat.

Yanto mengatakan bahwa ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dan sudah purnatugas dari MA sejak sekitar tiga tahun lalu.

"(Purnatugas dari MA) tiga tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung," ujar Yanto menjelaskan.

Menurut ia, MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina aparat peradilan yang masih berstatus aktif. Karena ZR sudah pensiun maka sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab MA.

"Kalau aparat kita masih aktif 'kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah tidak ngantor lagi, tentunya tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," ucapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat MA.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA: Mantan pejabat tersangka suap Tannur bukan tanggung jawab lembaga

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024