Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan terutama perempuan guna menghindari terjebak dalam rantai peredaran narkoba berbagai jenis karena sepanjang tahun 2024 tercatat 28 orang perempuan ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan jumlah perempuan yang ditangkap karena menjadi pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat terlarang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sehingga berbagai langkah dilakukan agar angka tersebut kembali turun dibandingkan tahun 2023 hanya 5 perempuan yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dia menjelaskan perempuan saat ini rentan dijadikan para bandar besar untuk menjadi pengedar yang sebelumnya hanya sebagai penyalahguna karena perempuan lebih mudah terpengaruh dengan iming-iming upah besar dan jaminan keamanan.
Sehingga berbagai langkah termasuk sosialisasi terkait dampak buruk menggunakan narkoba dan menjadi bandar akan dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun digencarkan ke berbagai kalangan terutama kelompok perempuan yang rentan menjadi korban sekaligus pengedar di Cianjur.
"Kami upayakan pencegahan dengan sosialisasi serta meminta masyarakat menjaga keluarganya agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna apalagi menjadi pengedar," katanya.
Sementara dari 28 orang perempuan yang ditangkap di sejumlah kecamatan di Cianjur, ungkap dia, sebagian besar hanya penyalahguna narkoba jenis sabu dan obat terlarang, hanya dua orang yang terbukti sebagai pengedar.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu petugas dengan melaporkan setiap gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, lebih meningkatkan pengawasan pada anak dan saudara terdekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan jumlah perempuan yang ditangkap karena menjadi pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat terlarang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sehingga berbagai langkah dilakukan agar angka tersebut kembali turun dibandingkan tahun 2023 hanya 5 perempuan yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dia menjelaskan perempuan saat ini rentan dijadikan para bandar besar untuk menjadi pengedar yang sebelumnya hanya sebagai penyalahguna karena perempuan lebih mudah terpengaruh dengan iming-iming upah besar dan jaminan keamanan.
Sehingga berbagai langkah termasuk sosialisasi terkait dampak buruk menggunakan narkoba dan menjadi bandar akan dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun digencarkan ke berbagai kalangan terutama kelompok perempuan yang rentan menjadi korban sekaligus pengedar di Cianjur.
"Kami upayakan pencegahan dengan sosialisasi serta meminta masyarakat menjaga keluarganya agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna apalagi menjadi pengedar," katanya.
Sementara dari 28 orang perempuan yang ditangkap di sejumlah kecamatan di Cianjur, ungkap dia, sebagian besar hanya penyalahguna narkoba jenis sabu dan obat terlarang, hanya dua orang yang terbukti sebagai pengedar.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu petugas dengan melaporkan setiap gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, lebih meningkatkan pengawasan pada anak dan saudara terdekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024