Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menyiapkan regulasi baru yang mengatur jam masuk kerja bagi pegawai perkantoran sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Kembang.

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membagi arus kendaraan di jam sibuk sehingga tidak terjadi penumpukan di titik-titik rawan macet.

Baca juga: Pemkot Bandung perkuat pendekatan kewilayahan tekan sampah dari sumbernya

“Dua minggu lagi, kami akan mulai sosialisasikan kebijakan tersebut,” kata Koswara di Bandung, Jumat.

Koswara mengungkapkan awal dari program ini akan dilakukan dengan mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan juga jam masuk bagi para siswa ke sekolah.

Setelah itu, pengaturan jam operasional kendaraan barang juga akan diimplementasikan, mengingat kendaraan besar sering kali menyebabkan kepadatan di jalur-jalur utama kota.

“Pengaturan ini diharapkan dapat membagi arus lalu lintas secara lebih merata di sepanjang hari, sehingga dapat menekan volume kendaraan pada jam-jam sibuk,” katanya.


Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa pihaknya telah memulai diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Dirinya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan di Kota Bandung.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan uji coba, agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan mengurangi kemacetan,” kata dia.
 

Baca juga: Jalan Layang Ciroyom Bandung dapat dilintasi 23 Oktober

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung siapkan regulasi atur jam masuk kerja atasi kemacetan

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024