Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggu laporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2024 terutama yang terpasang di lokasi terlarang termasuk yang dipaku di pohon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sofyan di Cianjur Kamis, mengatakan sebelum masuknya tahapan kampanye pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pemasangan APK terutama tidak dipaku di pohon melalui tim kampanye.
"Surat imbauan disampaikan pada semua pasangan calon melalui nara hubung atau LO nya masing-masing untuk dapat mematuhi mekanisme, tata cara, prosedur, aturan-aturan yang tertuang dalam undang-undang Pilkada," katanya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang tahapan kampanye, semua diatur berkenaan dengan metode kampanye dan kegiatan lainnya, serta larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu Cianjur dalam melakukan upaya pencegahan agar tim sukses atau pasangan calon tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK dan mematuhi peraturan-peraturan berkaitan dengan kampanye.
"Kami Bawaslu Cianjur menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi, agar dapat dilakukan tindakan," katanya.
Ketika titik pemasangan APK tidak sesuai, pihaknya akan melakukan tindak lanjut penelusuran, sehingga diperlukan pengawasan bersama masyarakat tidak hanya petugas Panwascam dan petugas lainnya.
"Bawaslu mempunyai pengalaman di Pemilu 2024 melakukan pendataan pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai dengan titik lokasi, dimana banyak peserta yang melakukan pelanggaran administrasi, hal yang sama juga terjadi saat tahapan kampanye Pilkada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sofyan di Cianjur Kamis, mengatakan sebelum masuknya tahapan kampanye pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait pemasangan APK terutama tidak dipaku di pohon melalui tim kampanye.
"Surat imbauan disampaikan pada semua pasangan calon melalui nara hubung atau LO nya masing-masing untuk dapat mematuhi mekanisme, tata cara, prosedur, aturan-aturan yang tertuang dalam undang-undang Pilkada," katanya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang tahapan kampanye, semua diatur berkenaan dengan metode kampanye dan kegiatan lainnya, serta larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi Bawaslu Cianjur dalam melakukan upaya pencegahan agar tim sukses atau pasangan calon tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK dan mematuhi peraturan-peraturan berkaitan dengan kampanye.
"Kami Bawaslu Cianjur menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik lokasi, agar dapat dilakukan tindakan," katanya.
Ketika titik pemasangan APK tidak sesuai, pihaknya akan melakukan tindak lanjut penelusuran, sehingga diperlukan pengawasan bersama masyarakat tidak hanya petugas Panwascam dan petugas lainnya.
"Bawaslu mempunyai pengalaman di Pemilu 2024 melakukan pendataan pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai dengan titik lokasi, dimana banyak peserta yang melakukan pelanggaran administrasi, hal yang sama juga terjadi saat tahapan kampanye Pilkada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024