Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis, mengagendakan penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengungkapkan, tiga Raperda tersebut adalah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Buky mengatakan untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, telah disampaikan dalam rapat paripurna 29 Juli 2024. DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah menandatangani kesepakatan RKUA PPAS.
Tahapan selanjutnya, adalah pembahasan Raperda tentang APBD Tahun 2025, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar Pj Gubernur Jabar perihal Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Untuk itu pada rapat paripurna hari ini, Pj Gubernur menyampaikan nota pengantar 3 Raperda sekaligus," kata Buky di Kota Bandung.
Buky Wibawa menyampaikan terkait jadwal untuk kegiatan pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 akan diawali melalui rapat komisi, rapat fraksi dan akan dilaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2025.
Kemudian, untuk kegiatan pembahasan usulan dua Raperda yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
"Akan dibahas dalam rapat fraksi dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi. Untuk pelaksanaan rapat paripurna dimaksud akan dilaksanakan bersamaan pada 25 Oktober 2025," tutur Buky Wibawa.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan proses penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun 2025 ini telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Tahun 2025 antara Pj Gubenur dengan pimpinan DPRD pada 29 Juli 2024.
"Substansi Ranperda APBD TA 2025 memuat target pendapatan, rencana belanja dan proyeksi pembiayaan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, perlu adanya pendalaman dan peninjauan Ranperda APBD 2025 yang telah disusun," kata Bey Triadi Machmudin.
Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat IV Acep Jamaludin. Hadir langsung Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengungkapkan, tiga Raperda tersebut adalah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Buky mengatakan untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, telah disampaikan dalam rapat paripurna 29 Juli 2024. DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah menandatangani kesepakatan RKUA PPAS.
Tahapan selanjutnya, adalah pembahasan Raperda tentang APBD Tahun 2025, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar Pj Gubernur Jabar perihal Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Untuk itu pada rapat paripurna hari ini, Pj Gubernur menyampaikan nota pengantar 3 Raperda sekaligus," kata Buky di Kota Bandung.
Buky Wibawa menyampaikan terkait jadwal untuk kegiatan pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 akan diawali melalui rapat komisi, rapat fraksi dan akan dilaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2025.
Kemudian, untuk kegiatan pembahasan usulan dua Raperda yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
"Akan dibahas dalam rapat fraksi dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi. Untuk pelaksanaan rapat paripurna dimaksud akan dilaksanakan bersamaan pada 25 Oktober 2025," tutur Buky Wibawa.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan proses penyusunan Ranperda tentang APBD Tahun 2025 ini telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Tahun 2025 antara Pj Gubenur dengan pimpinan DPRD pada 29 Juli 2024.
"Substansi Ranperda APBD TA 2025 memuat target pendapatan, rencana belanja dan proyeksi pembiayaan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, perlu adanya pendalaman dan peninjauan Ranperda APBD 2025 yang telah disusun," kata Bey Triadi Machmudin.
Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat IV Acep Jamaludin. Hadir langsung Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024