Antarajabar.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung mendesak pemerintah agar segera merevisi Permenaker Nomor 16/2015 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 12/2013 tentang kemahiran berbahasa asing bagi tenaga kerja asing.

"Di dalam permenaker Nomor 16/2015 tersebut tidak lagi mewajibkan pekerja asing mahir berbahasa Indonesia. Semestinya, tenaga kerja asing tetap wajib menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional di Indonesia," kata Ketua SPN Kota Bandung, Dede Resmana, Kamis.

Dede mengatakan, kemahiran berbahasa Indonesia mutlak harus dikuasai oleh pekerja asing kecuali bila tenaga asing tersebut bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia. Dirinya yakin, lahirnya Permenaker No. 16/2015 ini hanya akan menyebabkan pekerja lokal menjadi penonton di negeri sendiri. Lebih parahnya lagi, saat ini Indonesia sedang menikmati bonus demografi di mana jumlah angkatan kerjanya jauh lebih tinggi.

"Ketika angkatan kerja kita sedang tinggi, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di dalam negeri sendiri malah berkurang akibat banyaknya pekerja asing yang masuk," katanya.

Dede menambahkan salah satu upaya agar pemerintah bisa membatasi masuknya tenaga asing ini adalah mengubah Permenaker itu karena secara tidak langsung dapat menyisihkan pekerja lokal.

"Pekerja lokal akan sulit bersaing dengan yang berasal dari luar. Saya rasa pemerintah pusat harus secepatnya bertindak," katanya.

Dede berharap pemerintah serius menangani desakan yang telah disuarakan SPN diberbagai daerah mengenai revisi permenaker No 16/2015 tersebut. Pasalnya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) akan segera diberlakukan pada Desember tahun ini.

"Bila tidak segera direvisi, ketika MEA dimulai bisa-bisa kami yang harus angkat kaki dari rumah sendiri," kata  Dede menambahkan.

Pewarta: Wanda

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015