Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan pembangunan Gedung Pusat Pemkab Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang mangkrak dilanjutkan pada tahun depan atau 2025.
"Proyek tersebut bukan mangkrak tetapi karena kekurangan dana, karena Pemkab Sukabumi harus memprioritaskan anggaran pada sektor lain sehingga pembangunan tertunda," katanya di Sukabumi, Kamis.
Dari pantauan di lokasi, gedung berlantai enam yang dijadikan pusat perkantoran Pemkab Sukabumi dan akan diisi oleh 14 dinas, saat ini sebagian bangunannya sudah dalam kondisi rusak dan tidak terawat.
Terlihat beberapa plavon kondisinya sudah jebol, cat tembok sudah mengelupas dan banyak jendela yang kacanya sudah pecah. Ironisnya lagi, bangunan yang dibangun sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022 kondisinya saat ini cukup memprihatinkan.
Informasi yang dihimpun bahwa anggaran untuk pembangunan gedung tersebut mencapai Rp61,7 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi. Namun, anggaran itu dinilai kurang untuk pembangunan gedung yang berada di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu atau Ibu Kota Kabupaten Sukabumi.
Pembangunan ini tertunda, karena terkendala terbatasnya anggaran ditambah terjadinya pandemi COVID-19 sehingga anggaran yang ada di APBD digunakan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Menurut Bupati, sebenarnya bisa saja Pemkab Sukabumi menggunakan APBD untuk melanjutkan pembangunan gedung ini, namun dialihkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pada tahun ini atau 2024, pihaknya kembali tidak bisa melanjutkan pembangunan karena anggaran yang tersedia digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 termasuk untuk KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten SUkabumi, pengawasan, pengamanan, dan pengalokasian anggaran untuk P3K yang baru diangkat.
"Proyek ini bukan mangkrak, tapi akan dianggarkan lagi setelah ada kajian dari lembaga dan kementerian terkait. Tahun ini anggarannya tersedot untuk pemilu, pilkada dan pengangkatan P3K. Sehingga pembangunan bisa dilanjut pada 2025," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Proyek tersebut bukan mangkrak tetapi karena kekurangan dana, karena Pemkab Sukabumi harus memprioritaskan anggaran pada sektor lain sehingga pembangunan tertunda," katanya di Sukabumi, Kamis.
Dari pantauan di lokasi, gedung berlantai enam yang dijadikan pusat perkantoran Pemkab Sukabumi dan akan diisi oleh 14 dinas, saat ini sebagian bangunannya sudah dalam kondisi rusak dan tidak terawat.
Terlihat beberapa plavon kondisinya sudah jebol, cat tembok sudah mengelupas dan banyak jendela yang kacanya sudah pecah. Ironisnya lagi, bangunan yang dibangun sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022 kondisinya saat ini cukup memprihatinkan.
Informasi yang dihimpun bahwa anggaran untuk pembangunan gedung tersebut mencapai Rp61,7 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi. Namun, anggaran itu dinilai kurang untuk pembangunan gedung yang berada di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu atau Ibu Kota Kabupaten Sukabumi.
Pembangunan ini tertunda, karena terkendala terbatasnya anggaran ditambah terjadinya pandemi COVID-19 sehingga anggaran yang ada di APBD digunakan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Menurut Bupati, sebenarnya bisa saja Pemkab Sukabumi menggunakan APBD untuk melanjutkan pembangunan gedung ini, namun dialihkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pada tahun ini atau 2024, pihaknya kembali tidak bisa melanjutkan pembangunan karena anggaran yang tersedia digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 termasuk untuk KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten SUkabumi, pengawasan, pengamanan, dan pengalokasian anggaran untuk P3K yang baru diangkat.
"Proyek ini bukan mangkrak, tapi akan dianggarkan lagi setelah ada kajian dari lembaga dan kementerian terkait. Tahun ini anggarannya tersedot untuk pemilu, pilkada dan pengangkatan P3K. Sehingga pembangunan bisa dilanjut pada 2025," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024