Sejumlah peristiwa hukum yang menarik pada Kamis (5/9) telah diwartakan di kanal Hukum, mulai dari Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mangkir hingga kerugian negara akibat pasir laut Rp223 miliar lebih.

Berikut sejumlah berita yang masih menarik untuk disimak kembali menemani pagi hari Anda.

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek mangkir dari panggilan KPK

Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksinya lain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.


Selengkapnya klik di sini

Pemkab berupaya pulangkan eks anggota DPRD Indramayu di Myanmar

Indramayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berupaya memulangkan eks anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 bernama Robiin, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di perbatasan Myanmar.



Selengkapnya di sini

Empat napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan ikrar setia pada NKRI

Cilacap (ANTARA) - Empat napi kasus terorisme (napiter) yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Selengkapnya di sini


Polri: PM Thailand jamin bantu tangkap Fredy Pratama

Jakarta (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan bahwa Perdana Menteri Thailand menjamin akan membantu Indonesia menangkap pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.


Berita utuhnya di sini


KKP: Keruk pasir laut di Kepri rugikan negara Rp223 miliar

Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut yang dilakukan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen, telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar.



Selengkapnya di sini
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum kemarin, Mantan Gubernur Kaltim mangkir hingga negara rugi 223 M

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024