Ketua dan Pengurus Korpri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saling 'lempar tanggung jawab' terkait dengan persoalan 700 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menagih pembayaran uang pensiunan atau uang kadeudeuh.
Ketua Korpri Karawang Acep Jamhuri, saat dikonfirmasi di Karawang, Rabu, menyarankan bahwa soal pembagian uang kadeudeuh tersebut dikonfirmasi ke pengurus atau staf Korpri.
"Silakan konfirmasi dengan Bu Neneng staf Korpri Karawang," katanya.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Staf Korpri Karawang, Neneng menyampaikan bahwa pembagian uang kadeudeuh untuk para pensiunan itu bukannya tidak diberikan.
Ia menyampaikan bahwa untuk melakukan pencairan uang kadeudeuh tersebut, ada prosedur yang harus dilewati. Namun ia tak menjelaskan secara jelas bentuk prosedur yang dimaksud.
"Maaf, itu (memberi penjelasan prosedur) bukan kewenangan saya," katanya seraya menghubungi salah seorang pengurus Korpri Karawang, Dekkie yang merupakan Sekretaris Kecamatan Tegalwaru.
Dimintai komentar tentang persoalan pencairan uang pensiunan atau uang kadeudeuh untuk 700 pensiunan PNS, ia menyampaikan agar pembahasan permasalahan ini ditunda sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
"Saat ini sedang dalam posisi kekosongan jabatan ketua. Sebelumnya ketuanya Pak Acep Jamhuri. Tetapi saat ini belum ada petunjuk dari Korpri Provinsi Jabar. Saya tidak bisa berkomentar banyak," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin sebelumnya menyampaikan agar pengurus Korpri setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak membiarkan berlarut-larut.
Salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana, mengatakan banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tapi tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang. Padahal selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun. Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.
Dari informasi yang diperoleh, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang pensiunan dari Korpri Karawang sekitar 700 orang, sehingga saat ini hak uang pensiunan PNS yang belum dibayarkan Korpri Karawang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Korpri Karawang Acep Jamhuri, saat dikonfirmasi di Karawang, Rabu, menyarankan bahwa soal pembagian uang kadeudeuh tersebut dikonfirmasi ke pengurus atau staf Korpri.
"Silakan konfirmasi dengan Bu Neneng staf Korpri Karawang," katanya.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Staf Korpri Karawang, Neneng menyampaikan bahwa pembagian uang kadeudeuh untuk para pensiunan itu bukannya tidak diberikan.
Ia menyampaikan bahwa untuk melakukan pencairan uang kadeudeuh tersebut, ada prosedur yang harus dilewati. Namun ia tak menjelaskan secara jelas bentuk prosedur yang dimaksud.
"Maaf, itu (memberi penjelasan prosedur) bukan kewenangan saya," katanya seraya menghubungi salah seorang pengurus Korpri Karawang, Dekkie yang merupakan Sekretaris Kecamatan Tegalwaru.
Dimintai komentar tentang persoalan pencairan uang pensiunan atau uang kadeudeuh untuk 700 pensiunan PNS, ia menyampaikan agar pembahasan permasalahan ini ditunda sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
"Saat ini sedang dalam posisi kekosongan jabatan ketua. Sebelumnya ketuanya Pak Acep Jamhuri. Tetapi saat ini belum ada petunjuk dari Korpri Provinsi Jabar. Saya tidak bisa berkomentar banyak," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin sebelumnya menyampaikan agar pengurus Korpri setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak membiarkan berlarut-larut.
Salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana, mengatakan banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tapi tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang. Padahal selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun. Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.
Dari informasi yang diperoleh, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang pensiunan dari Korpri Karawang sekitar 700 orang, sehingga saat ini hak uang pensiunan PNS yang belum dibayarkan Korpri Karawang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024