Kantor Bea Cukai Tasikmalaya terus melakukan razia peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, untuk mencegah terjadinya kerugian negara dari pajak produk tersebut.
"Kita melakukan sosialisasi, semacam edukasi juga, juga melakukan pemusnahan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPNC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Budhi Irawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan Bea Cukai Tasikmalaya memiliki wilayah tugas meliputi Priangan Timur yakni Kabupaten Garut, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, kemudian Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Peredaran rokok ilegal, kata dia, terus dilakukan penindakan karena peredaran rokok ilegal di masyarakat itu tidak menjadi penerimaan pajak bagi negara, dan juga merugikan pelaku usaha rokok legal.
"Rokok ilegal semakin banyak, adanya rokok ilegal yang beredar harusnya menjadi penerimaan negara jadi tidak tercapai," katanya.
Ia menyampaikan Bea Cukai Tasikmalaya selama ini melayani 51 perusahaan rokok secara legal, perusahaan tersebut tentunya harus dilayani dan tidak mengalami kerugian dampak dari peredaran rokok ilegal di pasaran.
Jika rokok ilegal dibiarkan beredar di pasaran, kata dia, bisa berdampak buruk penjualan pada pabrik rokok legal, karena akan kalah bersaing dengan rokok yang tidak bayar cukai.
"Pabrik rokok yang sudah legal, nanti tidak akan mampu bersaing karena tadi sudah bayar cukai, terus jadi kalah bersaing sama orang yang tidak mau bayar cukai, nanti si pengusaha rokok legal itu akan kebawa-bawa yang tadinya legal menjadi ilegal," katanya.
Ia mengungkapkan selama Januari sampai September 2024 nilai kerugian sebesar Rp2,3 miliar yang diakibatkan maraknya peredaran rokok ilegal, kemudian ditambah lagi obat-obatan, dan minuman keras dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,4 miliar.
Ia menyampaikan, saat ini Bea Cukai Tasikmalaya masih melakukan penyitaan barang ilegal di sejumlah wilayah di Priangan Timur, dilaporkan pada September dan Oktober 2024 sudah ada penindakan sebanyak 235 ribu batang rokok di Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini, lanjut dia, peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran cara pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dengan sasaran peredarannya ke setiap warung-warung dan agen, selanjutnya barang yang berhasil disita akan dimusnahkan di akhir tahun.
"Nantinya barang ini akan kami musnahkan di akhir Desember, lokasinya di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kita melakukan sosialisasi, semacam edukasi juga, juga melakukan pemusnahan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPNC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Budhi Irawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan Bea Cukai Tasikmalaya memiliki wilayah tugas meliputi Priangan Timur yakni Kabupaten Garut, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, kemudian Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Peredaran rokok ilegal, kata dia, terus dilakukan penindakan karena peredaran rokok ilegal di masyarakat itu tidak menjadi penerimaan pajak bagi negara, dan juga merugikan pelaku usaha rokok legal.
"Rokok ilegal semakin banyak, adanya rokok ilegal yang beredar harusnya menjadi penerimaan negara jadi tidak tercapai," katanya.
Ia menyampaikan Bea Cukai Tasikmalaya selama ini melayani 51 perusahaan rokok secara legal, perusahaan tersebut tentunya harus dilayani dan tidak mengalami kerugian dampak dari peredaran rokok ilegal di pasaran.
Jika rokok ilegal dibiarkan beredar di pasaran, kata dia, bisa berdampak buruk penjualan pada pabrik rokok legal, karena akan kalah bersaing dengan rokok yang tidak bayar cukai.
"Pabrik rokok yang sudah legal, nanti tidak akan mampu bersaing karena tadi sudah bayar cukai, terus jadi kalah bersaing sama orang yang tidak mau bayar cukai, nanti si pengusaha rokok legal itu akan kebawa-bawa yang tadinya legal menjadi ilegal," katanya.
Ia mengungkapkan selama Januari sampai September 2024 nilai kerugian sebesar Rp2,3 miliar yang diakibatkan maraknya peredaran rokok ilegal, kemudian ditambah lagi obat-obatan, dan minuman keras dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,4 miliar.
Ia menyampaikan, saat ini Bea Cukai Tasikmalaya masih melakukan penyitaan barang ilegal di sejumlah wilayah di Priangan Timur, dilaporkan pada September dan Oktober 2024 sudah ada penindakan sebanyak 235 ribu batang rokok di Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini, lanjut dia, peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran cara pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dengan sasaran peredarannya ke setiap warung-warung dan agen, selanjutnya barang yang berhasil disita akan dimusnahkan di akhir tahun.
"Nantinya barang ini akan kami musnahkan di akhir Desember, lokasinya di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024