Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat, akan terus berlangsung hingga 30 November 2024.
"Berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang," ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi di Cibinong, Senin.
Ia menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Yadi menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang," ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi di Cibinong, Senin.
Ia menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.
Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Yadi menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024