KPU Jabar mengingatkan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar untuk mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia di Bandung, Senin, menyebutkan pendaftaran tersebut bisa dilakukan dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Jabar tetapkan 4 pasangan calon pada Pilkada 2024
Dia mengatakan, tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan, selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.
"Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan," kata Hedi.
Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye.
Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Selanjutnya, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.
Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
"Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
"Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat," ujarnya menambahkan.
Baca juga: KPU tetapkan jumlah DPT sebanyak 35,93 juta pada Pilgub Jabar 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia di Bandung, Senin, menyebutkan pendaftaran tersebut bisa dilakukan dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Jabar tetapkan 4 pasangan calon pada Pilkada 2024
Dia mengatakan, tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan, selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.
"Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan," kata Hedi.
Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye.
Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Selanjutnya, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.
Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
"Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hedi menjelaskan materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
"Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat," ujarnya menambahkan.
Baca juga: KPU tetapkan jumlah DPT sebanyak 35,93 juta pada Pilgub Jabar 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024