Polisi menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dari penemuan mayat di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.
 
"Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu.

Karyoto mengatakan hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari saksi dan orang yang benar-benar terlibat dalam kejadian ini.
 
Terkait penemuan senjata tajam, polisi masih mendalami apakah barang itu benar-benar ada sehingga jika benar ditemukan maka bisa berlanjut ke tahapan perkara.

"Kalau dia siap tawuran, kan pasti bawa alat," ujarnya.
 
Kendati demikian, ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait peristiwa itu, lantaran sedang mengumpulkan beragam keterangan.
 
Salah satu keterangan yang disoroti yakni memang kelompok ini menyeburkan diri ke sungai, lantaran takut terhadap patroli polisi.
"Saya katakan patroli tidak salah, karena memang patroli ini pukul 03.00 WIB. Jika orang normal dalam keadaan jam-jam segitu tentunya sedang istirahat," ujarnya.

Karyoto juga mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut.

Ke depannya, Polda Metro Jaya akan melibatkan Propam Mabes Polri dan Kompolnas.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mayat Kali Bekasi, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024