Antarajabar.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara Bandung di Jalan Armanacik Kota Bandung, Rabu.
Peresmian yang merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2015 ini juga dihadiri oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Menkumham dalam sambutannya mengatakan menyambut baik diresmikannya LKPA dan LPAS tersebut karena hal tersebut merupakan bagian dari implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadap dengan hukum.
"Peresmian ini bukan hanya perubahan nomeklatur baru tapi lebih perwujudan transformasi hukum bagi anak yang berhadapan hukum di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan, semua pihak sepakat bahwa anak adalah titipan Tuhan yang dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas kosong yang putih dan bersih.
"Namun kita para orang tua terkadang yang membuat keadaan mereka tidak bersih lagi. Masyarakat dan lingkungan sosial menjadi salah satu penyebab anak-anak tersebut terjerat dengan hukum," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakat dalam siaran persnya menuturkan, secara serentak, peresmian yang sama juga dilaksanakan di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia.
Sebelumnya telah dilaksanakan konferensi "Perubahan Sistem Perlakuan Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti", di Lapas Anak Bandung yang menghasilkan Piagam Arcamanik yang berisi 10 Prinsip Pembinaan bagi Anak.
Adapun LPKA yang diresmikan terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II B dan sebanyak 18 diantaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada selama ini.
Kemudian sebanyak 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas atau rutan dewas menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara bertahap di Indonesia.
Ditempat tersebut, anak akan mendapatkan pendidikan, latihan keterampilan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendidikan di LPKA akan berlangsung pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan SMA/SMK serta pendidikan non formal yang mencakup Kejar Paket A untuk tingkat SD, Paket B untuk tingkat SMP dan Paket C untuk tingkat SMA.
Adapaun pula pembinaan kepribadian berupa pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta pembinaan keterampilan yang terdiri dari kegiatan pembinaan pertanian, peternakan, pertunangan, kesenian dan teknologi informasi.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per Juni 2015 saat ini total anak yang berada di lapas atau rutan sebanyak 3.276 anak, 909 diantaranya telah menerima remisi anak tahun 2015 saat Peringatan Hari Anak Nasional (23/7) lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
Peresmian yang merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2015 ini juga dihadiri oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Menkumham dalam sambutannya mengatakan menyambut baik diresmikannya LKPA dan LPAS tersebut karena hal tersebut merupakan bagian dari implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadap dengan hukum.
"Peresmian ini bukan hanya perubahan nomeklatur baru tapi lebih perwujudan transformasi hukum bagi anak yang berhadapan hukum di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan, semua pihak sepakat bahwa anak adalah titipan Tuhan yang dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas kosong yang putih dan bersih.
"Namun kita para orang tua terkadang yang membuat keadaan mereka tidak bersih lagi. Masyarakat dan lingkungan sosial menjadi salah satu penyebab anak-anak tersebut terjerat dengan hukum," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakat dalam siaran persnya menuturkan, secara serentak, peresmian yang sama juga dilaksanakan di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia.
Sebelumnya telah dilaksanakan konferensi "Perubahan Sistem Perlakuan Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti", di Lapas Anak Bandung yang menghasilkan Piagam Arcamanik yang berisi 10 Prinsip Pembinaan bagi Anak.
Adapun LPKA yang diresmikan terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II B dan sebanyak 18 diantaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada selama ini.
Kemudian sebanyak 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas atau rutan dewas menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara bertahap di Indonesia.
Ditempat tersebut, anak akan mendapatkan pendidikan, latihan keterampilan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendidikan di LPKA akan berlangsung pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan SMA/SMK serta pendidikan non formal yang mencakup Kejar Paket A untuk tingkat SD, Paket B untuk tingkat SMP dan Paket C untuk tingkat SMA.
Adapaun pula pembinaan kepribadian berupa pembinaan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta pembinaan keterampilan yang terdiri dari kegiatan pembinaan pertanian, peternakan, pertunangan, kesenian dan teknologi informasi.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per Juni 2015 saat ini total anak yang berada di lapas atau rutan sebanyak 3.276 anak, 909 diantaranya telah menerima remisi anak tahun 2015 saat Peringatan Hari Anak Nasional (23/7) lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015