Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.

"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat.

Menurut dia, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat.

Ia menambahkan, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.

Ia menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan.

Menurut dia, sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.
Sementara dari hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta sampai 40 juta per bulan untuk semester pertama.
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.

Berkaitan dengan dugaan perundungan, ia mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.

Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dekan FK Undip mengatur besaran iuran mahasiswa PPDS

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024