Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengatakan, kliennya tidak akan menghentikan laporan tentang dugaan perundungan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.

"Tidak mungkin dihentikan karena sudah meresahkan dunia kedokteran," kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Kamis.

Baca juga: Kuasa hukum: Keluhan almarhumah AR tidak pernah direspons Undip

Menurut dia, kasus dugaan perundungan ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kapolri, serta Menteri Kesehatan.

Justru, lanjut dia, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah tersebut harus terus dikawal.

Selain itu, ia juga berharap Undip Semarang kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan perundungan di lembaga pendidikannya itu.

Baca juga: Ibu almarhumah mahasiswi PPDS Undip melapor aduan ke polisi

"Undip harus memiliki semangat untuk melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perundungan," katanya.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap terhadap almarhumah AR.

Polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah rekan se-angkatan korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.

Baca juga: RSHS Bandung siap sanksi tegas pelaku perundungan di lingkungan PPDS
​​​​​​​



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tidak akan disetop

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024