Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima pengembalian uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang senilai Rp4,2 miliar.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah di Karawang, Rabu mengatakan bahwa uang senilai Rp4,2 miliar tersebut diserahkan oleh terpidana Hertanto dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah, dan perkaranya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain Hertanto yang merupakan distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.
Dalam putusannya pada sidang yang berlangsung 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Selain itu juga ada hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp14.614.638.112,13.
Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.
Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.
"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kejari Karawang Syaifullah di Karawang, Rabu mengatakan bahwa uang senilai Rp4,2 miliar tersebut diserahkan oleh terpidana Hertanto dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah, dan perkaranya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain Hertanto yang merupakan distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.
Dalam putusannya pada sidang yang berlangsung 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Selain itu juga ada hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp14.614.638.112,13.
Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.
Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.
"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024