Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat meneliti kebenaran berkas persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut selama tujuh hari sebelum nanti ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Masih tahapan penelitian administrasi. Penelitian terkait kebenaran persyaratan administrasi masing-masing bakal calon," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi di Garut, Senin.

Baca juga: KPU Garut tanggung biaya tes kesehatan bakal calon pilkada Rp77,5 juta

Ia menuturkan KPU Garut sudah menutup pendaftaran pencalonan menjadi peserta Pilkada Garut yang hasilnya terdapat dua bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina, dan Helmi Budiman-Yudi Nugaraha.

Berkas administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon itu, kata dia, sudah diterima oleh KPU yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi tujuh hari setelah tahapan pendaftaran selesai mulai 30 Agustus 2024 sampai 5 September 2024.

"Penelitian persyaratan administrasi dilakukan tujuh hari setelah penutupan pendaftaran, berarti sampai tanggal 5 September, karena dalam PKPU-nya disebutkan tujuh hari," katanya.

Ia menyebutkan waktu selama tujuh hari itu akan memeriksa semua berkas persyaratan yang jumlahnya cukup banyak, di antaranya berkas seperti ijazah, surat dukungan partai politik terhadap pasangan calon, dan administrasi lainnya.

KPU Garut, kata dia, akan memberitahukan hasil penelitian berkas persyaratan itu kepada partai politik maupun ke tim bakal pasangan calon untuk segera diperbaiki dengan batas waktu selama tiga hari.

"Pasca itu, jika dipandang ada yang masih kurang, perlu diperbaiki, kita informasikan ke yang bersangkutan untuk diperbaiki," katanya.

Ia menyampaikan, persyaratan lain dalam pendaftaran calon itu tidak hanya berkas administrasi, tapi juga ada persyaratan lainnya yang harus ditempuh sebelum penetapan calon yakni hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon dari tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Setelah proses penelitian persyaratan selesai dan sudah menerima hasil kesehatan bakal calon, kata Dedi, maka KPU Garut akan mengumumkan keputusan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Garut untuk pilkada pada 22 September 2024.

"Ya, mudah-mudahan semuanya memenuhi syarat. Untuk pemeriksaan kesehatan alhamdulillah beres tinggal menunggu hasil hasil dari rumah sakit," katanya.

Sementara itu, KPU Garut menerima pendaftar bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina dengan dukungan 11 partai politik yakni PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PAN, PBB, Ummat, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pasangan calon lain yakni Helmi (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi hanya mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PKS, PPP, PSI, dan Perindo.

Baca juga: KPU Garut terima pendaftar pasangan calon Syakur-Putri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Garut teliti kebenaran berkas persyaratan dua bakal paslon pilkada

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024