Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohandy mengingatkan bahwa penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 harus lebih cermat, terutama ketika ada permasalahan dengan kesehatan BUMD.
"Pemprov selalu melakukan evaluasi kinerja rutin secara menyeluruh terhadap kinerja setiap BUMD sebelum keputusan final diambil, sehingga bisa memberikan manfaat yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Daddy dalam keterangan di Bandung, Senin.
Terlebih, kata dia, dengan adanya perubahan mendadak besaran anggaran untuk alokasi penyertaan modal sebesar Rp52 miliar yang dianggap sebagai tanda kurangnya profesionalisme dan konsistennya dalam perencanaan anggaran.
"Perubahan angka dalam penyertaan modal di pergeseran anggaran bisa mempengaruhi program kegiatan di setiap OPD, serta mengubah target-target yang telah disepakati. Memang sudah seharusnya setiap BUMD dapat meyakinkan business plan yang positif ke DPRD," ujarnya.
Terkait BUMD itu, Pemprov Jabar perlu memberikan perhatian khusus pada komitmen dengan Pusat terkait dukungan maskapai dan pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang belum terpenuhi dan berdampak pada pembangunan dan investasi.
"Dengan telah selesainya Tol Cisumdawu yang dahulu menjadi kendala awal, seharusnya komitmen harus terus diperjuangkan sehingga bisa menjadi bandara kebanggaan Jawa Barat," ucapnya.
Menurut Daddy, penyertaan modal ke PT BIJB merupakan langkah penyelamatan untuk perkembangan fasilitas tersebut, harus didasarkan pada perhitungan bisnis yang jelas. Demikian pula, untuk hal-hal lain, seperti pembebasan lahan di ujung runway lintasan, kesiapan SDM, dan rencana bisnis untuk program subsidi modal serta dampak positifnya.
"Sangat penting untuk melanjutkan proyek bandara dan memastikan rencana terlaksana dengan baik, namun jika melihat Undang-Undang 23 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebandarudaraan memang bukan kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, wajib dikomunikasikan terkait kebijakan ini dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI," ucapnya.
Dia juga mengingatkan Pemprov Jabar agar memperhatikan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam berbagai aspek kebijakan dan rekomendasi, termasuk penyertaan modal dan tanggung jawab pembina BUMD.
"Untuk memastikan tidak ada masalah hukum ke depannya sehingga kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif," tuturnya.
APBDP Provinsi Jabar sendiri, rencananya diparipurnakan pada 30 Agustus 2024 dan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pj Gubernur dan DPRD pada Rabu 14 Agustus 2024 yang didasari Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024.
Volume Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2024, semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 triliun, bertambah Rp157 miliar (naik 0,42 persen).
"Pemprov selalu melakukan evaluasi kinerja rutin secara menyeluruh terhadap kinerja setiap BUMD sebelum keputusan final diambil, sehingga bisa memberikan manfaat yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Daddy dalam keterangan di Bandung, Senin.
Terlebih, kata dia, dengan adanya perubahan mendadak besaran anggaran untuk alokasi penyertaan modal sebesar Rp52 miliar yang dianggap sebagai tanda kurangnya profesionalisme dan konsistennya dalam perencanaan anggaran.
"Perubahan angka dalam penyertaan modal di pergeseran anggaran bisa mempengaruhi program kegiatan di setiap OPD, serta mengubah target-target yang telah disepakati. Memang sudah seharusnya setiap BUMD dapat meyakinkan business plan yang positif ke DPRD," ujarnya.
Terkait BUMD itu, Pemprov Jabar perlu memberikan perhatian khusus pada komitmen dengan Pusat terkait dukungan maskapai dan pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang belum terpenuhi dan berdampak pada pembangunan dan investasi.
"Dengan telah selesainya Tol Cisumdawu yang dahulu menjadi kendala awal, seharusnya komitmen harus terus diperjuangkan sehingga bisa menjadi bandara kebanggaan Jawa Barat," ucapnya.
Menurut Daddy, penyertaan modal ke PT BIJB merupakan langkah penyelamatan untuk perkembangan fasilitas tersebut, harus didasarkan pada perhitungan bisnis yang jelas. Demikian pula, untuk hal-hal lain, seperti pembebasan lahan di ujung runway lintasan, kesiapan SDM, dan rencana bisnis untuk program subsidi modal serta dampak positifnya.
"Sangat penting untuk melanjutkan proyek bandara dan memastikan rencana terlaksana dengan baik, namun jika melihat Undang-Undang 23 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebandarudaraan memang bukan kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, wajib dikomunikasikan terkait kebijakan ini dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI," ucapnya.
Dia juga mengingatkan Pemprov Jabar agar memperhatikan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam berbagai aspek kebijakan dan rekomendasi, termasuk penyertaan modal dan tanggung jawab pembina BUMD.
"Untuk memastikan tidak ada masalah hukum ke depannya sehingga kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif," tuturnya.
APBDP Provinsi Jabar sendiri, rencananya diparipurnakan pada 30 Agustus 2024 dan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pj Gubernur dan DPRD pada Rabu 14 Agustus 2024 yang didasari Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024.
Volume Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2024, semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 triliun, bertambah Rp157 miliar (naik 0,42 persen).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024