Antarajawabarat.com, 1/6 - Dedy Romady, petugas LP Banceuy, Bandung, yang terlibat peredaran narkoba di penjara, dipecat, kata Kepala Divisi Humas Dikretorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Menurut Akbar Hadi, pemecatan itu dilakukan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, yaitu dengan pencopotan pakaian dinas lapangan yang dikenakan Dedy dan menggantinya dengan batik.

"Dengan demikian DR secara resmi kena hubungan disiplin tingkat berat, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," katanya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menginspeksi mendadak LP Banceuy, Bandung, pada Jumat (29/5) malam , bersama petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polda Jabar dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

"DR kedapatan membawa sekitar 1 kilogram shabu-shabu saat penangkapan di Atrium Senen, Kamis malam (21/5), dan selanjutnya ditemukan 15 paket kecil sabu beserta 778 inex di kediamannya di kompleks Lapas Banceuy," tambah Hadi.

Sebelumnya, Romady selaku staf tingkat 1 golongan B menandangatangi SK pemecatan dirinya dengan Nomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin yang ditandatangani langsung Laoly.

Pencopotan tersebut dilaksanakan pada upacara "Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI" yang merupakan singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi, dan dilangsungkan serentak di seluruh Indonesia.

Semasa aktif berdinas, Romady anggota regu pengamanan LP Banceuy yang baru bertugas Desember 2010.

Hadi menjelaskan, Romady merupakan kurir penjemput shabu-shabu yang dikendalikan narapidana kasus narkotika berinisial AA. AA meminta Romady mengambil paket shabu-shabu dari seorang berinisial JM, warga negara Iran.

"Perkenalan AA (Agung Adyaksa) dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu," ujar Hadi.

Hingga Mei 2015 sudah 111 petugas LP yang diberikan sanksi ringan, sedang dan berat. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan sanksi berat sebanyak 32 petugas yang terkait narkoba ada 18 orang dan diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

antara

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015