Panitia Khusus (Pansus) dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mengajak kepada segenap muktamirin (peserta muktamar) PKB untuk mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998 dan desain AD/ART sebagaimana aslinya.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, setelah melakukan pendalaman melalui serangkaian studi dokumen historis dan mewawancarai sejumlah narasumber yang relevan, Tim PBNU melaporkan temuan-temuannya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang mendukung kesimpulan tersebut.
"Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka dengan mengacu pada nilai-nilai dan spirit yang mendasari didirikannya PKB pada 1998, dan untuk mencegah kemungkinan semakin jauhnya penyimpangan PKB dari desain aslinya," kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa keberhasilan PKB tidak bisa hanya diukur secara kuantitatif dari perolehan kursinya di lembaga legislatif.
Menurutnya keberhasilan substansial adalah seberapa kokoh PKB berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan oleh NU kepada PKB pada saat didirikannya.
Menurutnya keberhasilan substansial adalah seberapa kokoh PKB berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan oleh NU kepada PKB pada saat didirikannya.
"Dengan ini PBNU mengajak kepada seluruh peserta Muktamar PKB yang akan bermusyawarah di Bali pada tanggal 24-25 Agustus 2014 untuk kembali ke Khittah PKB 1998 dan mengembalikan AD-ART PKB kepada desain aslinya," kata dia.
Berikut temuan-temuan Pansus PBNU terkait dengan PKB:
1. PKB dideklarasikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU dan proses kelahirannya ‘dibidani’ oleh PBNU melalui serangkaian rapat-rapat resmi PBNU dan penerbitan surat-surat resmi PBNU dengan melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.
2. Sebagai anak kandung Gerakan Reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi "mirroring" NU, baik dari aspek nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratannya, maupun struktur organisasinya. Konsep struktur kepemimpinan PKB menganut struktur kepemimpinan NU di mana ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz. Dewan Syura adalah Pimpinan Tertinggi Partai. Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (padsal 16 AD PKB Tahun 1998).
3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya. Yang paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
4. Selain itu juga terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB. Pada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota. Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih. Namun sekarang prinsip dasar permusayawaratan dan kedaulatan itu dirombak sedemikian rupa, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB.
5. Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD-ART PKB yang semakin jauh menyimpang dari khittahnya. Ketua Umum DPP PKB dinobatkan sebagai satu-satunya “Mandataris Muktamar”. Kekuasaan semakin memusat di tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum. Dia punya kewenangan mengambil tindakan apa saja atas nama ‘menjaga keutuhan organisasi’. Dia juga berkuasa untuk mengubah struktur, menyusun, mengganti, dan memberhentikan personalia pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019).
Cari cara lain
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencari cara lain agar dapat berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Ya, kami akan coba berkomunikasi dengan cara lain karena kemarin kita undang tidak hadir, kita sedang cari peluang untuk cara komunikasi yang lain," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Gus Yahya merespons perihal ketidakhadiran Cak Imin atas undangan dari panitia khusus bentukan PBNU pada Rabu (21/8).
"Kita belum dapat penjelasan (ketidakhadiran Cak Imin). Kita akan terus berusaha untuk mengomunikasikan juga," lanjut Gus Yahya.
Gus Yahya mengaku ingin menyampaikan sejumlah hal kepada Cak Imin seperti sejarah terbentuknya PKB hingga struktur kepengurusan.
"Karena aspirasi kami sebetulnya sederhana dan sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa karena PKB ini dulu dibentuk, memang didirikan oleh NU sebagai organisasi. Mulai dari pusat sampai ke daerah itu yang membuatkan NU sebetulnya. Yang membentuk DPP PKB dulu itu PBNU. Yang membentuk pengurus di provinsi itu pengurus wilayah NU. Untuk pengurus di kabupaten/kota juga pengurus cabang NU. Semuanya yang membuatkan itu NU," katanya.
Menurut Gus Yahya, PBNU dan PKB memiliki struktur kepengurusan yang hampir sama. Namun, PKB memiliki tugas berbeda, yaitu berada di jalur politik.
Ia mencontohkan jika di PBNU terdapat Syuriah dan Tanfidziyah, sementara di PKB, ada Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.
"Sekarang itu berubah, diubah sama sekali. Dewan Syuro masih ada, Dewan Syuronya, dan sebagainya tetapi kewenangannya sudah tidak seperti semula karena semula seperti di NU sekarang, Syuriah di NU itu kan pimpinan tertinggi, pengendali kebijakan, dan penentu kata akhir dalam semua masalah organisasi," ungkap Gus Yahya.
Diketahui, Cak Imin meminta maaf karena tidak memenuhi undangan dari panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara kedua lembaga tersebut.
"Hari ini saya diundang oleh PBNU melalui sebuah surat. Nah, saya mohon maaf enggak datang karena saya sengaja enggak datang," kata Cak Imin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (21/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran dirinya tersebut sebagai bentuk menegakkan konstitusi, yang mana PKB dilindungi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sedangkan PBNU oleh UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Walaupun demikian, ia mengaku siap meluangkan waktu untuk mengopi bersama jajaran pengurus PBNU.
"Saya siap ngopi. Ngopi di rumah Yahya (Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf) juga boleh, di rumah Saiful (Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf) juga boleh, di rumah Kiai Mif (Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar) juga boleh, di rumah saya juga boleh," katanya.
Sebelumnya, PBNU akan mengonfirmasi tiga hal terkait DPP PKB kepada Cak Imin bila tiba di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (21/8), yaitu terkait masalah kewenangan dewan syuro, permusyawaratan, dan tata kelola organisasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus PBNU putuskan ajak PKB kembali ke Khittah 1998
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024