Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku terkena beberapa kali lemparan botol saat menemui massa aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang memadati depan gerbang utama kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Kepada wartawan sambil menunjuk jidatnya, dia mengatakan hal itu merupakan risiko dirinya sebagai wakil rakyat. Adapun dia menemui massa aksi bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi sekitar pukul 12.50 WIB.
"Dulu kita juga yang demo di depan ya. Kita juga tukang lempar-lempar," kata Habiburokhman setelah menemui massa aksi.
Ketika menemui massa, sejumlah legislator itu menyampaikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilakukan karena sidang paripurna ditunda atau batal digelar pada Kamis ini. Namun penyampaian itu tidak berlangsung lama karena situasi massa tidak kondusif setelah adanya oknum yang melakukan pelemparan botol.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu memastikan kepada massa aksi bahwa para legislator di DPR juga memperjuangkan aspirasi rakyat.
Habiburokhman, Wihadi, dan Baidowi, menemui massa setelah dijemput oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Adapun Partai Buruh merupakan salah satu organisasi yang paling pertama menyampaikan protes dan rencana melakukan aksi di depan gedung wakil rakyat itu.
Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Sementara itu, Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania menyerukan bahwa rakyat berhak marah atas ketidakpatuhan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah, dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon.
“Masyarakat mulai jenuh dengan penyalahgunaan-penyalahgunaan proses legislasi yang tidak mencerminkan kepentingan umum, mengesampingkan demokrasi, serta memanipulasi hukum dan kebijakan, yang dilakukan oleh para elit politik, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga peradilan, maupun lembaga perwakilan rakyat dan penyelenggara pemilu," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Putusan MK yang final dan mengikat saja tidak ditaati, tentu saja masyarakat menjadi geram dan memilih untuk terjun langsung ke lapangan,” sambungnya.
Adapun pada hari ini akan dilaksanakan demonstrasi oleh masyarakat sipil yang berpusat di depan Kantor DPR RI.
Demonstrasi ini ditujukan sebagai kritik atas akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tidak mengakomodir hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah sebelumnya.
Christina mengingatkan bahwa demonstrasi adalah bentuk hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berekspresi dan berpendapat yang harus dijamin dan dilindungi.
Untuk itu, segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada masyarakat sipil peserta demo harus dicegah dan tidak dapat diterima.
"Belajar dari demonstrasi-demonstrasi bersejarah di masa sebelumnya, penting untuk memastikan bahwa korban luka dan korban jiwa harus dicegah dalam demonstrasi kali ini," ujar Christina.
Selain itu, dia berharap aparat keamanan dapat mengamankan kantor DPR dan menjaga keamanan demonstrasi sesuai pada porsinya.
Aparat keamanan juga perlu bisa membedakan mana usaha penjagaan keamanan, mana yang sudah mencelakakan masyarakat sipil dan melanggar hak asasinya untuk tidak disiksa.
Apabila terjadi penangkapan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan hak asasi dari demonstran yang ditahan. Bantuan hukum tetap harus bisa diakses oleh siapa pun yang ditahan.
"Demokrasi kita sudah di ambang batas, jangan sampai akses keadilan dan kebebasan berekspresi, maupun kebebasan sipil juga dihilangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Saat ini khusus di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.
Baca juga: F-PDIP: Pembahasan materi muatan RUU Pilkada cacat
Baca juga: Pakar: Semua pihak harus ikuti putusan MK terkait pilkada
Baca juga: Menko Polhukam minta Sentra Gakkumdu kenali karakter kerawanan pilkada
“Masyarakat mulai jenuh dengan penyalahgunaan-penyalahgunaan proses legislasi yang tidak mencerminkan kepentingan umum, mengesampingkan demokrasi, serta memanipulasi hukum dan kebijakan, yang dilakukan oleh para elit politik, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga peradilan, maupun lembaga perwakilan rakyat dan penyelenggara pemilu," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Putusan MK yang final dan mengikat saja tidak ditaati, tentu saja masyarakat menjadi geram dan memilih untuk terjun langsung ke lapangan,” sambungnya.
Adapun pada hari ini akan dilaksanakan demonstrasi oleh masyarakat sipil yang berpusat di depan Kantor DPR RI.
Demonstrasi ini ditujukan sebagai kritik atas akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tidak mengakomodir hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah sebelumnya.
Christina mengingatkan bahwa demonstrasi adalah bentuk hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berekspresi dan berpendapat yang harus dijamin dan dilindungi.
Untuk itu, segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada masyarakat sipil peserta demo harus dicegah dan tidak dapat diterima.
"Belajar dari demonstrasi-demonstrasi bersejarah di masa sebelumnya, penting untuk memastikan bahwa korban luka dan korban jiwa harus dicegah dalam demonstrasi kali ini," ujar Christina.
Selain itu, dia berharap aparat keamanan dapat mengamankan kantor DPR dan menjaga keamanan demonstrasi sesuai pada porsinya.
Aparat keamanan juga perlu bisa membedakan mana usaha penjagaan keamanan, mana yang sudah mencelakakan masyarakat sipil dan melanggar hak asasinya untuk tidak disiksa.
Apabila terjadi penangkapan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan hak asasi dari demonstran yang ditahan. Bantuan hukum tetap harus bisa diakses oleh siapa pun yang ditahan.
"Demokrasi kita sudah di ambang batas, jangan sampai akses keadilan dan kebebasan berekspresi, maupun kebebasan sipil juga dihilangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Saat ini khusus di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.
Baca juga: F-PDIP: Pembahasan materi muatan RUU Pilkada cacat
Baca juga: Pakar: Semua pihak harus ikuti putusan MK terkait pilkada
Baca juga: Menko Polhukam minta Sentra Gakkumdu kenali karakter kerawanan pilkada
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Habiburokhman terkena lemparan botol saat temui massa aksi RUU Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024