Antarajawabarat.com, 20/5 - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dua kasus perampokan toko emas di Kecamatan Cipongkor dan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, dengan jumlah tersangka yang ditangkap 11 orang.
"Sejak kejadian, tim bergerak dan sinergis mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Target dua bulan, kurang dari itu sudah terungkap," kata Kepala Polda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Markas Polres Cimahi, Rabu.
Ia menuturkan, perampokan pertama terungkap yakni kasus di toko emas "Subur Putra" di pasar Kecamatan Cipongkor, Minggu, 26 April 2015 dan menangkap sembilan tersangka dari 14 tersangka.
Selanjutnya, berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas "Barokah" Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, yang terjadi Minggu, 8 Maret 2015, berikut menangkap dua tersangka dari seluruhnya diketahui tujuh tersangka.
"Sisanya pelaku sudah diketahui identitas berikut alamatnya, karena belum ditangkap kita tetapkan mereka sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Ia mengatakan, dari dua kasus perampokan toko emas diperkirakan jumlah kerugian materinya sebesar Rp4,7 miliar atau sebanding dengan berat emas 8 kg.
"Dari dua TKP (tempat kejadian perkara) kerugian Rp4 miliar dan Rp700 juta," kata Kapolda didampingi Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti.
Ia mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Jabar dibantu Satreskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil penyelidikan berikut keterangan saksi di lokasi kejadian dan informasi dari pihak lain yang mengarah terhadap pelaku tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti enam senjata api rakitan beserta 61 butir peluru, lima selongsong peluru, kapak, rekaman CCTV, sepeda motor dan peralatan peleburan emas.
"Barang bukti sudah ada yang langsung dijual dan dibelikan barang seperti mobil," kata Kapolda.
Para tersangka sementara di tahan di markas Polres Cimahi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 55 ayat 1 jo 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Sejak kejadian, tim bergerak dan sinergis mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Target dua bulan, kurang dari itu sudah terungkap," kata Kepala Polda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Markas Polres Cimahi, Rabu.
Ia menuturkan, perampokan pertama terungkap yakni kasus di toko emas "Subur Putra" di pasar Kecamatan Cipongkor, Minggu, 26 April 2015 dan menangkap sembilan tersangka dari 14 tersangka.
Selanjutnya, berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas "Barokah" Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, yang terjadi Minggu, 8 Maret 2015, berikut menangkap dua tersangka dari seluruhnya diketahui tujuh tersangka.
"Sisanya pelaku sudah diketahui identitas berikut alamatnya, karena belum ditangkap kita tetapkan mereka sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Ia mengatakan, dari dua kasus perampokan toko emas diperkirakan jumlah kerugian materinya sebesar Rp4,7 miliar atau sebanding dengan berat emas 8 kg.
"Dari dua TKP (tempat kejadian perkara) kerugian Rp4 miliar dan Rp700 juta," kata Kapolda didampingi Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti.
Ia mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Jabar dibantu Satreskrim Polres Cimahi berdasarkan hasil penyelidikan berikut keterangan saksi di lokasi kejadian dan informasi dari pihak lain yang mengarah terhadap pelaku tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti enam senjata api rakitan beserta 61 butir peluru, lima selongsong peluru, kapak, rekaman CCTV, sepeda motor dan peralatan peleburan emas.
"Barang bukti sudah ada yang langsung dijual dan dibelikan barang seperti mobil," kata Kapolda.
Para tersangka sementara di tahan di markas Polres Cimahi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 55 ayat 1 jo 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015