Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan dua orang tersangka dalam insiden penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah anggota Banser di wilayah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
"Ada dua orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial F dan S. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone, serta dua KTP milik pelaku.
Kapolres menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.
"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, pekan lalu rekaman video penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok Karawang beredar di sejumlah kanal media sosial.
Di dalam video itu terdapat sekelompok orang yang menghentikan laju kendaraan rombongan kiai yang akan menuju Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Kecamatan Rengasdengklok.
Usai melakukan penghentian kendaraan, sekelompok orang tak dikenal itu kemudian melakukan perusakan mobil milik sang kiai, serta menyerang beberapa anggota Banser yang saat itu bersama dengan rombongan kiai.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ada dua orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial F dan S. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone, serta dua KTP milik pelaku.
Kapolres menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.
"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu, pekan lalu rekaman video penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok Karawang beredar di sejumlah kanal media sosial.
Di dalam video itu terdapat sekelompok orang yang menghentikan laju kendaraan rombongan kiai yang akan menuju Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Kecamatan Rengasdengklok.
Usai melakukan penghentian kendaraan, sekelompok orang tak dikenal itu kemudian melakukan perusakan mobil milik sang kiai, serta menyerang beberapa anggota Banser yang saat itu bersama dengan rombongan kiai.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024