Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan telah mengungkap kasus mafia tanah di beberapa daerah di Indonesia dengan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun bahkan lebih," kata Menteri ATR dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin.

Menteri ATR menyebutkan bahwa di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka juga sudah cukup banyak. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih terkait jumlah tersangka.

Hanya saja, Menteri ATR mengaku sudah beberapa kali ke sejumlah daerah seperti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; hingga beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur; dan Jambi dalam rangka mengekspose hasil pengungkapan mafia tanah.

"Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah," ujarnya.

Menteri ATR menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk selalu memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah.

Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, hal itu juga merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR: Rp5,7 triliun uang negara diselamatkan dari mafia tanah

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024