Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
 
“Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ujar Gema Wahyudi, perwakilan JPU, setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga: LPSK berikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk Saka Tatal
 
Gema menjelaskan terdapat beberapa poin penting terkait kesimpulan JPU, untuk menanggapi 10 novum yang diajukan pihak pemohon dalam sidang PK tersebut.
 
Ia mengatakan JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
 
Padahal, kata dia, Saka Tatal sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky, tetapi kemudian pemohon mengubah narasinya dengan menghilangkan peristiwa penganiayaan pada kasus tersebut.
 
“Perlu diingat bahwa pemohon menyatakan kalau hal itu adalah peristiwa pembunuhan, tapi disangkal dilakukan oleh Saka Tatal, yang bersangkutan hanya melakukan pemukulan. Kemudian diubah lagi oleh pemohon menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal,” katanya.
 
Selanjutnya, Gema menyampaikan beberapa novum pada proses PK ini sebagiannya berasal dari media sosial yang isi serta informasinya tidak dapat diuji kebenarannya secara komprehensif.
 
Selain itu, JPU juga menemukan beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon, sebenarnya sudah pernah dihadirkan dalam persidangan di tahun 2016.
 
Atas dasar tersebut, Gema menuturkan JPU akhirnya memutuskan untuk menolak novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
 
JPU berpendapat bahwa upaya PK dari Saka Tatal tidak memenuhi syarat, karena pihak pemohon belum bisa menghadirkan bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan hukum sebelumnya.
 
“Foto-foto yang dijadikan novum itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara (tahun 2016). Hampir semuanya sudah pernah diperiksa dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
 
Sementara itu Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kalau 10 bukti baru yang sudah diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat pada kasus Vina dan Eky.
 
Dia menilai wajar bila novum tersebut ditolak, karena posisi JPU dalam sidang PK ini adalah sebagai pihak termohon.
 
"Pastinya jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru yang kita ajukan dan itu wajar," ungkapnya.
 
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
 
Dia menambahkan kalau JPU memiliki persepsi yang salah, terkait pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan.
 
Pihaknya mengklaim kalau keterangan yang tercantum pada memori PK tersebut, merupakan putusan dari persidangan pada 2016 serta menjadi bentuk kekhilafan hakim sebelumnya.
 
"Pernyataan tersebut adalah hasil dari putusan hakim sebelumnya. Berdasarkan keterangan kami, Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian," ucap dia.

Baca juga: Hakim Ketua PN Cirebon sebut PK Saka Tatal diputuskan MA

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024