Antarajawabarat.com, 18/3 - Kepolisian Resor Kota Cimahi, menangkap tujuh tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

"Tujuh tersangka curanmor (pencurian bermotor) ini ditangkap di wilayah Kota Cimahi sepanjang tiga minggu terakhir," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Cimahi, Rabu.

Tersangka ditangkap di tempat berbeda yakn Ismet (21) dan Gugun (21) ditangkap di Jalan Purbawisesa, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Tersangka Haryanto (26) dan Yana Cahaya (32) ditangkap di Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Selanjutnya tersangka Roni Hermawan, Usup Saefuloh dan Dede Surahman ditangkap di Depan Indomart, Jalan Cibeureum, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

Kapolres mengatakan, para tersangka ditangkap dalam hasil operasi pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Cimahi.

"Kegiatan itu dilakukan polres Cimahi dan
Polsek Cijerah dengan tujuh tersangka, dan lima orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Kapolres mengungkapkan, aksi para tersangka itu dilakukan di tempat keramaian masyarakat dan rumah yang terdapat sepeda motor di parkir tanpa kunci ganda.

Setelah diawasi beberapa menit, tersangka langsung membongkar kunci stang sepeda motor dengan cepat kemudian membawanya.

"Aksinya itu dilakukan di toko-toko, pusat keramaian dengan memakai kunci astag," katanya.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***2***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015