Antarajawabarat.com, 6/3 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengatakan sebanyak 46 persen aset tanah perusahaan masih bermasalah karena dalam sengketa dan dikuasai oleh pihak lain termasuk para mafia tanah.
"Dari 270,67 juta meter per segi aset KAI, baru 54 persen yang sudah "clean and clear" atau memiliki sertifikat. Selebihnya atau 46 persen masih dalam proses penyelamatan," kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro, di Jakarta, Jumat.
Menurut Edi, status dari 46 persen aset KAI yang belum dikuasai sepenuhnya, yaitu status digunakan pihak lain tanpa perikatan sebanyak 22 persen, digunakan tanpa bayar dan tidak sesuai harga sewa 16 persen, status sengketa dengan instansi pemerintah empat persen, diduduki dengan bukti baru empat persen, dalam proses sertifikasi satu persen, dan sedang dalam proses pengadilan satu persen.
Edi menjelaskan, KAI telah melakukan berbagai cara, diantaranya dengan melakukan pendataan aset, penertiban aset yang dikuasai pihak lain, penjagaan terhadap aset yang sudah berhasil diselamatkan dan penyertifikatan untuk melegalkan kepemilikan aset-aset tersebut.
"KAI juga membentuk tim penelusuran untuk mendata dan mencari latar belakang/sejarah apakah aset-aset tersebut benar milik KAI. Bahkan ada yang kami telusuri hingga ke negeri Belanda, karena aset tersebut umumnya dibangun sejak zaman kolonial," tegasnya.
Diambil alih
Ia menuturkan, beberapa aset masih bermasalah yang harus diambil alih seperti di Surabaya, Semarang, dan Medan.
Di Surabaya berlokasi di Stasiun Pasarturi, KSO stasiun Surabaya Kota, KSO di Stasiun Wonokromo Kota.
Di Semarang, aset tanah KAI awalnya adalah emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 14.940 m2, tahun 1983 Pemda Kota Semarang melakukan tukar guling dengan tanah dan bangunan Terminal Terboyo dengan PT Teguh Saka tanpa persetujuan PJKA ketika itu.
Perseroan juga sedang berupaya menyelamatkan tanah KAI seluas 7,3 hektare di Kota Medan yang saat ini beralih fungsi menjadi mal, ruko, apartemen yang diklaim dikuasai PT Agra Citra Kharisma.
"Perjuangan menyelamatkan aset-aset ini tidak mudah karena berhadapan dengan pihak yang merebut aset negara. Nilai aset KAI tersebut umumnya sudah berada di kawasan strategis sehingga membuat para mafia tanah tergiur untuk menguasainya," tegasnya.
Edi menuturkan, pihaknya tidak gentar.
"Upaya maksimal akan terus dilakukan. Kami juga berharap Pemerintahan Joko Widodo mendukung penuh upaya penyelamatan aset KAI yang merupakan kekayaan negara," ujarnya.
KAI sudah menyampaikan semua permasalahan penyelamatan aset ini kepada Kementerian Agraria, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk para pihak perguruan tinggi. "Semua mendukung penuh," katanya.
***3***
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Dari 270,67 juta meter per segi aset KAI, baru 54 persen yang sudah "clean and clear" atau memiliki sertifikat. Selebihnya atau 46 persen masih dalam proses penyelamatan," kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro, di Jakarta, Jumat.
Menurut Edi, status dari 46 persen aset KAI yang belum dikuasai sepenuhnya, yaitu status digunakan pihak lain tanpa perikatan sebanyak 22 persen, digunakan tanpa bayar dan tidak sesuai harga sewa 16 persen, status sengketa dengan instansi pemerintah empat persen, diduduki dengan bukti baru empat persen, dalam proses sertifikasi satu persen, dan sedang dalam proses pengadilan satu persen.
Edi menjelaskan, KAI telah melakukan berbagai cara, diantaranya dengan melakukan pendataan aset, penertiban aset yang dikuasai pihak lain, penjagaan terhadap aset yang sudah berhasil diselamatkan dan penyertifikatan untuk melegalkan kepemilikan aset-aset tersebut.
"KAI juga membentuk tim penelusuran untuk mendata dan mencari latar belakang/sejarah apakah aset-aset tersebut benar milik KAI. Bahkan ada yang kami telusuri hingga ke negeri Belanda, karena aset tersebut umumnya dibangun sejak zaman kolonial," tegasnya.
Diambil alih
Ia menuturkan, beberapa aset masih bermasalah yang harus diambil alih seperti di Surabaya, Semarang, dan Medan.
Di Surabaya berlokasi di Stasiun Pasarturi, KSO stasiun Surabaya Kota, KSO di Stasiun Wonokromo Kota.
Di Semarang, aset tanah KAI awalnya adalah emplasemen Stasiun Jurnatan seluas 14.940 m2, tahun 1983 Pemda Kota Semarang melakukan tukar guling dengan tanah dan bangunan Terminal Terboyo dengan PT Teguh Saka tanpa persetujuan PJKA ketika itu.
Perseroan juga sedang berupaya menyelamatkan tanah KAI seluas 7,3 hektare di Kota Medan yang saat ini beralih fungsi menjadi mal, ruko, apartemen yang diklaim dikuasai PT Agra Citra Kharisma.
"Perjuangan menyelamatkan aset-aset ini tidak mudah karena berhadapan dengan pihak yang merebut aset negara. Nilai aset KAI tersebut umumnya sudah berada di kawasan strategis sehingga membuat para mafia tanah tergiur untuk menguasainya," tegasnya.
Edi menuturkan, pihaknya tidak gentar.
"Upaya maksimal akan terus dilakukan. Kami juga berharap Pemerintahan Joko Widodo mendukung penuh upaya penyelamatan aset KAI yang merupakan kekayaan negara," ujarnya.
KAI sudah menyampaikan semua permasalahan penyelamatan aset ini kepada Kementerian Agraria, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk para pihak perguruan tinggi. "Semua mendukung penuh," katanya.
***3***
antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015