Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan surat edaran (SE) berkaitan larangan judi daring maupun konvensional ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai kontrak, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, juga perjudian konvensional," kata Dani di Cikarang, Rabu.
Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menerapkan.sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD untuk mencegah terjadi transaksi judi daring maupun perjudian konvensional.
Dani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi daring maupun konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui laman daring https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik-Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.
"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD saya tugaskan membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, juga perjudian konvensional," kata Dani di Cikarang, Rabu.
Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menerapkan.sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD untuk mencegah terjadi transaksi judi daring maupun perjudian konvensional.
Dani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai yang terlibat transaksi judi daring maupun konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui laman daring https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik-Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.
"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD saya tugaskan membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024