Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa jabatan 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun mendatang, hingga Juli 2026, mengikuti ketentuan perundangan terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.

Perpanjangan masa jabatan seluruh anggota BPD Kabupaten Bekasi itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi mengenai penyesuaian masa jabatan yang diserahkan langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan hari ini.

"Semoga penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan kinerja yang akan dikenang masyarakat. Mengukir prestasi dan legacy, warisan, karena apa yang ingin kita tinggalkan bergantung dari kinerja terakhir yang kita lakukan," kata Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan peran Badan Permusyawaratan Desa penting dalam menyerap aspirasi meski ada kepala desa yang telah dipilih langsung oleh masyarakat.

Menurut dia anggota BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa, terlebih hubungan kinerja mereka dengan kepala desa berjalan harmonis sehingga percepatan pembangunan terlaksana dengan optimal.

"Karena saya juga pejabat provinsi, sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis," ucapnya.

Dani mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD serta Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

Jumlah anggota BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan diperpanjang sampai dengan dua tahun mendatang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024